BERITAiNEWS — Pelaku pengedar Narkoba dan obat daftar G menjadikan Kabupaten Gowa sebagai sasaran untuk bertransaksi barang haram, pasalnya seorang pria bernama Aswan Bin Farman (27) pekerjaan wiraswasta diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Gowa akibat menjual dan mengedarkan obat-obatan daftar G yang termasuk dalam golongan psikotropika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin SH MH mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi yaitu terdapat paket yang dikirim melalui salah satu platform belanja online mencurigakan berisi obat-obatan dengan nama penerima ‘Sahra’ yang beralamatkan di sebuah Desa di Kabupaten Gowa dengan nomor resi yang tertera di salah satu jasa pengiriman barang di Sungguminasa, Gowa.
“Kemudian personel Satresnarkoba Polres Gowa melakukan control delivery (memeriksa pengiriman, red) untuk mengantarkan paket tersebut,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Gowa, Rabu petang (31/01/2024) sekira pukul 17.30 Wita.
Lanjut Iptu Syarifuddin, personel Satresnarkoba Polres Gowa akhirnya mengantarkan paket tersebut dan menangkap tersangka Aswan yang juga si penerima paket tersebut di pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Senin (29/01/2024) sekira pukul 20.30 Wita.
Kemudian paket yang dililit plaster berwarna bening dan oranye yang bertuliskan logo salah satu platform belanja online tersebut, dibuka dihadapan tersangka Aswan dan 1 (satu) buah dos warna cokelat yang didalamnya terdapat 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi tablet berwarna putih berlogo ‘Y’ dengan total 2033 butir dan 5 (lima) strip obat berwarna silver berjumlah 50 butir.
“Saat diinterogasi awal terhadap pelaku Aswan dan dirinya pun mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli secara online untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 5000 per butir. Selanjutnya pelaku Aswan berikut barang buktinya diamankan di Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” katanya
Kali ini satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba Golongan 1 jenis Sabu lewat media sosial Instagram
Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Iptu Syarifuddin berhasil mengamankan seorang pria bernama Khaidir Ali Rasul (30) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, pada Selasa (16/01/2024) lalu sekira pukul 18.00 Wita di sebuah Kos-kosan di Jalan Parang Banoa, Pallangga, Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, S.IK., S.H., M.M., M.I.K, saat menggelar ekpose di Aula Endra Dharmalaksana Mako Polres Gowa Jl. Syamsuddin Tunru Nomor 58, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin 05 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wita.
Lanjut, pria berangkat melati Dua ini, pelaku Khaidir Ali Rasul (30) menjual narkotika berjenis sabu-sabu melalui sebuah akun media sosial yaitu @dg.ewa.007.
“penjualan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah platform media sosial tersebut, Satresnarkoba Polres Gowa melakukan pembelian terselubung dan bertransaksi dengan pelaku Khaidir Ali Rasul (30),” jelasnya.
Maka pada Selasa 16 Januari lalu sekira pukul 18.00 Wita di sebuah Kos-kosan pelaku di Jalan Parang Banoa, diamankan Khaidir Ali Rasul (30).
Pada saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti yaitu sebuah dos handphone android berwarna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat bruto, 140,3704 gram.
“Selanjutnya, ditemukan juga 19 (sembilan belas) sachet plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat 5,7234 gram,, 28 (dua puluh delapan) potongan pipet yang didalamnya terdapat kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,0306 gram dan 2 (dua) buah timbangan elektrik yang terletak di atas meja di dalam kamar kos milik Khaidir Ali Rasul (30) serta 2 (dua) unit handphone, total barang bukti jenis sabu-sabu adalah 148,1244 gram,” ucap AKBP Reonald.
Pelaku pengedar narkoba itu pun mengaku kalau barang haram tersebut dirinya dapatkan melalui sebuah akun media sosial bernama @MASTER.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar menambahkan, motif pelaku Khaidir Ali Rasul membeli narkotika golongan I berjenis sabu-sabu untuk selanjutnya dijual kembali kepada orang lain via online, adalah karena desakan ekonomi.
“Sedangkan modus pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi dengan akun medsos @MASTER untuk selanjutnya mengarahkan pelaku dengan mengirimkan maps agar pelaku menjemput barang haram tersebut sesuai titik maps yang dikirimkan oleh akun @MASTER itu,” katanya.
Kini pelaku Khaidir Ali Rasul (30) terancam dengan pasal 144 ayat 2 (dua) subsidair pasal 112 ayat 2 (dua) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku jual-beli sabu-sabu itu mulai memasarkan dagangan haramnya sejak bulan Oktober 2023, Khaidir Ali Rasul juga telah 5 (lima) kali membeli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu melalui via online dengan penjual akun @MASTER, untuk selanjutnya pelaku menjual kembali melalui sebuah platform medsos.
“Pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita, pelaku menjemput sabu-sabu itu di dalam pekarangan sebuah Masjid di Barombong sebanyak 200 gram,” tandas Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, S.IK., S.H., M.M., M.I.K di dampingi Kasatreskoba Iptu Syarifuddin dan Kasi Humas Ipda Udin.
Sementara itu, pelaku Khaidir Ali Rasul (30) menerangkan, bila narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu 200 gram tersebut yang dirinya pasarkan habis terjual, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
Di tempat Terpisah Kasat Narkoba Polres gowa Menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap akunnya yang di miliki oleh pelaku dan melakukan pengintaian selama tiga bulan dilakukan pengembangan secara silent
Sehinga saat waktu yang tepat lelaki tersangka kita amankan dan di lakukan penggeledahan dan temukan satu kardus Hp namun saat diperiksa di dalamnya pihaknya mendapatkan narkotika Golongan satu yang di duga jenis sabu
Lanjut, kasat narkoba polres gowa Iptu Syarifuddin mengatakan bahwa di mana berat bruto seberat 148 gram jenis sabu, setelah di proses tersangka imam Raka, di giring ke mapolres Gowa untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, katanya
“Itu perkara yang berjumlah 148 gram sebagai barang bukti yang di ungkap oleh satuan res narkoba polres gowa” kasat res narkoba polres gowa
Semnatara para tersangka yang lain berjumlah tiga orang setelah, mendapatkan informasi satuan res narkoba polres gowa bergerak cepat untuk melakukan pengkapan terhadap ke tiga pelaku selam dua hari
Pada melakukan di tangkap dengan menyamar sebagai pembeli lewat akun Instagram, pihaknya telah menemukan tersangka pertama dan langsung di lakukan pemeriksaan
Sesuai di periksa oleh penyidik langsung melakukan pengembangan terhadap ke pimilikan sabu sabu tersebut nah, di temukanlah tersangka kedua dan ketiga berhasil di amankan, cetus Iptu Syahruddin
Kasat Narkoba polres Gowa Iptu Syahruddin Menambahkan bahwa tersangka atas nama imam Raka ini sudah yang ketiga kalinya di tangkap oleh polres Gowa dengan kasus penyalahgunaan Nakotika Jenis Sabu
Sementara itu tersangka Imam Raka ini dengan perkara pertama telah menjalani hukuman, namun dari pihak pengacara melakukan upaya hukum banding, dan pada saat dilakukan upaya banding, dan pelaku kembali di tangkap oleh aparat satuan Narkoba polres Gowa tentang penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu
Jadi Imam raka merupakan berstatus terdakwa dengan kasus permasalahagunaan narkotika jenis sabu jadi kasus pertamanya sama dengan kasus saat ini menimpanya, tutupnya. (Ard/bas)