BERITAINEWS MAKASSAR — Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap sekelompok geng motor yang ingin melakukan tawuran antara kelompok geng motor di Kelurahan Pannara, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada penyerangan geng motor di wilayah tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas AKP Wahiduddin saat konfrensi pers, mengungkapkan kasus tersebut di ruang pola Mako Polrestabes Jl Ahmad Yani, Jumat 13 Juni 2025.
Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan para pelaku yang merupakan anggota 3 geng motor, yaitu Geng Motor Tombolo, Geng Motor Warcap, dan Geng Motor Deplor, sebelumnya telah melakukan pesta minuman keras beralkohol dan minuman Ballo di wilayah Gowa.
Mereka kemudian berencana melakukan penyerangan kepada geng motor lain yang telah dijanjikan melalui live TikTok.
Saat petugas berusaha membubarkan geng motor di lokasi kejadian, mereka melakukan perlawanan dengan cara menghunuskan golok, mengacungkan anak busur, dan mencoba menabrak petugas dengan sepeda motor,”kata Kombes Arya.
Petugas terpaksa menghindar dan terjatuh, namun berhasil mengamankan 16 orang pelaku. Setelah dilakukan penyidikan, terdapat 10 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12/DRT/1951 tentang senjata tajam dan pasal 214 ayat 1 tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara.