BERITA iNEWS, MAKASSAR — Rumah Kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik dan penghuni kos.
Hal ini diutarakan Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid saat menjadi narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos belum lama ini juga Narasumber Jupri Ahmad Nasrullah.
Hamzah Hamid mengajak masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, sebab jika tidak banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Dewan bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” kata Hamzah Hamid.
Hamzah berharap, partisipasi aktif ketua RT/RW dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan agar regulasi Perda ini bisa berjalan dengan baik.
“Saya berharap RT/RW ataupun tokoh masyarakat bisa melakukan pembinaan kepada orang atau pengusaha bahwa ada Perda yang mengatur usaha kos-kosan ini,” cetus Hamzah.(**)