BERITAINEWS MAKASSAR — Dalam rangka menyambut momen sakral peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Pemerintah Kota Makassar melalui Surat Edaran Wali Kota telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam. Sebuah langkah tegas dan penuh makna yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif serta menunjukkan penghormatan mendalam terhadap hari besar keagamaan ini.
Guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan lancar dan tanpa cela, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar segera bergerak cepat. Kamis, 4 September 2025. Pasukan penegak perda ini melaksanakan patroli intensif yang menyasar berbagai titik-titik vital kawasan hiburan.
Penutupan yang diamanatkan dalam edaran tersebut berlaku untuk semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, serta Panti Pijat/Refleksi, terhitung mulai hari Jumat, 5 September 2025, dan dapat beroperasi kembali pada Sabtu, 6 September 2025.
Patroli pengawasan ini difokuskan pada rute-rute strategis yang dikenal sebagai pusat aktivitas hiburan malam di Kota Makassar. Sepanjang Jalan Nusantara, Jalan Ujung Pandang, hingga Jalan Gunung Latimojong menjadi prioritas utama. Kawasan-kawasan ini, yang biasanya ramai dan gemerlap, kini akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap edaran yang telah dikeluarkan.
Kehadiran Satpol PP di lapangan bukan sekadar untuk menindak, melainkan juga berfungsi sebagai upaya preventif dan sosialisasi. Mereka memastikan setiap pemilik usaha memahami dan mematuhi kebijakan ini, sehingga tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya toleransi dan penghormatan.
Melalui kegiatan patroli ini, Satpol PP Kota Makassar menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Ini adalah wujud nyata dukungan Satpol PP terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan mulia. Lebih dari sekadar penegakan aturan, langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana kota yang lebih tenang dan khusyuk selama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pada akhirnya, upaya ini bukan hanya tentang penutupan sementara tempat usaha, melainkan tentang bagaimana sebuah kota dapat berkolaborasi menunjukkan sikap toleransi, saling menghormati, dan merayakan keberagaman dengan bijaksana.
Makassar, dengan segala dinamikanya, sekali lagi membuktikan kemampuannya untuk beradaptasi, berbenah, dan menemukan harmoni dalam setiap momen penting bagi warganya. (*)