BERITAINEWS MAKASSAR — 27 Maret 2026, Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menyikapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait larangan praktik “open dumping” di TPA Tamangapa. Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis sore (27/3/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Makassar, seluruh stakeholder diminta segera menyusun langkah konkret untuk keluar dari sanksi tersebut.
Pemkot Makassar diberi waktu 30 hari untuk menyerahkan dokumen rencana penutupan open dumping, serta 180 hari untuk menuntaskan langkah-langkah perbaikan sistem pengelolaan sampah.
Salah satu peserta rapat, Fadly Arifuddin (Fadly Padi), aktivis lingkungan sekaligus Anggota Dewan Lingkungan Kota Makassar, menegaskan bahwa sanksi ini harus dibaca sebagai momentum perbaikan menyeluruh, bukan sekadar tekanan administratif.
“Ini bukan hanya soal TPA Tamangapa. Ini alarm bahwa sistem pengelolaan sampah kita harus berubah total, dari hulu sampai hilir,” ujar Fadly.
Fokus pada 60 Persen Sampah Organik
Fadly menyoroti bahwa persoalan mendasar sampah Makassar terletak pada komposisinya. Berdasarkan data, sekitar 60 persen sampah kota merupakan sampah organik yang berasal dari rumah tangga.
“Kalau 60 persen sampah kita adalah organik, maka seharusnya 60 persen masalah bisa selesai di rumah. Ini yang selama ini tidak kita maksimalkan,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini pendekatan pengelolaan sampah terlalu bertumpu pada hilir, yakni TPA, sementara penanganan di hulu dan tengah belum berjalan optimal.
Akibatnya, TPA Tamangapa menerima beban berlebih tanpa proses pemilahan yang memadai.
Dorong Gerakan Massif dari Rumah Tangga
Sebagai solusi, Fadly mendorong agar pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga dimassifkan kembali, seperti yang sempat berjalan beberapa bulan terakhir di sejumlah wilayah.
Ia menyebut beberapa metode sederhana yang bisa diterapkan masyarakat, seperti:
Teba modern, Biopori, Eco enzyme
dan Komposter skala rumah tangga.
“Semua metode ini murah, mudah, dan bisa dilakukan siapa saja. Tidak perlu menunggu proyek besar. Kalau ini dimassifkan, beban TPA bisa turun drastis,” katanya.
Fadly juga menekankan bahwa gerakan ini tidak boleh lagi bersifat sporadis atau seremonial, melainkan harus menjadi gerakan kolektif warga kota.
Hulu, Tengah, Hilir Harus Serentak
Fadly juga mengingatkan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam penanganan sampah, mulai dari hulu, tengah, hingga hilir.
Hulu: Pemilahan dan pengolahan sampah dari rumah tangga
Tengah: Penguatan TPS3R dan bank sampah
Hilir: Transformasi TPA menjadi controlled landfill
“Kalau hanya benahi hilir, itu tidak akan cukup. Hulu dan tengah harus jalan bersamaan, dan itu harus dilakukan secara simultan dan masif,” tegasnya.
Tanggung Jawab Individu
Lebih jauh, Fadly menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab setiap individu.
“Setiap orang yang menghasilkan sampah, harus bertanggung jawab atas sampahnya. Minimal dengan memilah dan mengolah dari rumah. Kalau ini tidak dilakukan, kita akan terus berputar dalam krisis yang sama,” ujarnya.
Momentum Perubahan
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik awal konsolidasi seluruh pihak dalam menghadapi tenggat waktu yang diberikan KLH. Pemerintah, swasta, komunitas, hingga masyarakat luas didorong untuk bergerak bersama.
Fadly menutup dengan menegaskan bahwa sanksi ini justru bisa menjadi peluang bagi Makassar untuk berbenah.
“Ini momentum. Kalau kita serius, Makassar bisa keluar dari krisis ini dan menjadi contoh kota yang berhasil mengelola sampahnya. Tapi kuncinya satu: mulai dari rumah, mulai dari sekarang.” (*)







