BERITAINEWS MAKASSAR Geliat penataan kota Makassar terus berlanjut dengan komitmen yang tak tergoyahkan. Hari ini, Jumat, 26 September 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah dengan menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri kokoh di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan ikon pusat dunia Trans Studio Mall Makassar.
Operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.
Tak kurang dari 230 personel Satpol PP diturunkan dalam kegiatan ini, menunjukkan skala dan keseriusan Pemerintah Kota Makassar. Namun, kekuatan penertiban ini bukan hanya terletak pada jumlah personel, melainkan juga pada sinergi lintas sektor yang luar biasa.
Personel Satpol PP bersinergi erat dengan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat, Dinas Tata Ruang, serta mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan POLRI. Kolaborasi yang solid ini menjadi kunci untuk menjaga penertiban berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, meminimalisir potensi di lapangan.
Andi Ibrahim Sikki, S.STP, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Makassar, menegaskan bahwa penertiban ini adalah langkah yang tak terhindarkan demi kebaikan bersama. “Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan aturan dan mewujudkan tata kota yang rapi, aman, dan sesuai peruntukannya,” jelas Andi Ibrahim Sikki.
Ia menambahkan, “Bangunan-bangunan ini jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan keberadaannya mengganggu estetika serta fungsi strategis kawasan ini. Kami ingin memastikan setiap jengkal kota dimanfaatkan secara optimal untuk kenyamanan seluruh warga dan mendukung citra positif Makassar sebagai kota metropolitan yang modern.”
Keberadaan bangunan liar di lokasi strategis seperti Jalan Metro Tanjung Bunga, yang merupakan salah satu gerbang utama menuju pusat kota dan destinasi pariwisata, telah lama menjadi sorotan. Selain menikmati pemandangan kota, bangunan tanpa izin ini juga sering menimbulkan masalah umum dan potensi kerawanan lainnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan Metro Tanjung Bunga dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, memberikan ruang publik yang lebih baik, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi di sekitarnya. Ini adalah pesan tegas bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak akan melanggar tata ruang demi kepentingan kolektif dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kegiatan penertiban ini bukan yang terakhir. Satpol PP Kota Makassar, didukung penuh oleh seluruh elemen terkait, akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang demi mewujudkan Makassar sebagai kota yang modern, tertib, dan berdaya saing. Penertiban hari ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga marwah kota dan memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)