BERITAINEWS MAKASSAR — Tim Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan hari ini melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam dan otopsi jenazah almarhumah Irna di Pemakaman Beroangin Pannampu, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Ibu Fuso, ibu kandung almarhumah, yang merasakan adanya kejanggalan di balik kematian putrinya.
Jenazah Irna telah dikebumikan pada Jumat, 27 September 2025. Namun, laporan polisi baru masuk pada Minggu, 28 September 2025, dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang menyebabkan kematian korban.
Kanit Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Faisal memimpin langsung penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Teuku Umar 12, lorong 7. Dugaan kuat mengarah kepada suami korban, Saudara Aming.
“Berdasarkan laporan pengaduan dalam bentuk laporan polisi yang diadukan oleh orang tua almarhumah, kami dari unit Tipidum melakukan langkah-langkah penyelidikan, di mana indikasi laporan yang kami terima adalah dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Iptu Faisal.
Kesaksian Anak-Anak Menjadi Kunci,
Penyelidikan mendalam menemukan adanya konflik konflik antara Irna dan suaminya. Titik terang kasus ini diperoleh dari keterangan tiga anak almarhumah, masing-masing Andi (16), Alif (12), dan Fatima (8). Pengambilan keterangan anak-anak ini dilakukan dengan pendampingan Peksos (Pekerja Sosial).
Berdasarkan keterangan Saksi anak, kejadian fatal terjadi pada Senin pagi, 22 September 2025, sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, Irna yang baru saja mengambil jemuran, tiba-tiba terjatuh dan kejang-kejang di ambang pintu rumah kayu mereka. Anak-anak yang panik kemudian memanggil Aming. Irna juga dilarikan ke RS Angkatan Laut, dirujuk ke RS Wahidin, dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 27 September 2025.
Iptu Faisal mengungkapkan bahwa keterangan saksi dan petunjuk berupa rekaman video menguatkan dugaan kekerasan. “Berdasarkan keterangan Saksi-saksi termasuk Saksi anak daripada almarhumah, bahwa dugaan [penganiayaan] dilakukan oleh suami daripada almarhumah dalam hal ini saudara Aming.”
Menunggu Hasil Forensik, Otopsi yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menambah alat bukti yang sah di luar keterangan saksi dan rekam medis yang sudah diperoleh pihak kepolisian. Hasil otopsi diperlukan untuk memperkuat dugaan penandatanganan sesuai Pasal 351 KUHP.
“Untuk sementara kami sudah mendapatkan alat bukti, satu dalam hal ini Saksi dan sementara rekam medis dari Rumah Sakit Wahidin, maka untuk memperkuat daripada alat bukti, mencukupkan dua alat bukti yang sah dan cukup, maka ini kami melakukan upaya otopsi,” tutur Iptu Faisal.
Pihak kepolisian memperkirakan proses otopsi membutuhkan waktu. “Kemungkinan kurang lebih satu bulan kami bisa melakukan koordinasi kepada dokter forensik untuk mendapatkan hasil daripada otopsi atau somasi hari ini,” tutup Iptu Faisal, menegaskan bahwa pelaku dugaan penganiayaan terancam hukuman 5 tahun penjara.