Gedung perkantoran di Jalan Sudirman Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat terhitung sejak hari ini, Senin 5 Juli hinga 20 Juli 2021 mendatang.Ada sejumlah persyaratan yang mesti dilakukan agar bisa mendapatkan STRP. Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menjabarkan cara registrasi sebelum mendapatkan STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adapun persyaratan registrasinya yakni;KTP pemohonSurat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak;KTP pemohonSertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) Foto 4×6 berwarna.Pemprov DKI juga memberikan pengecualian kepada Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain untuk tidak mengajukan STRP.Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon STRP bisa langsung mengakses https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan. Setelah itu, pengajuan pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP dan penerbitan oleh DPMPTSP. Lalu, STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Mulai Hari Ini, Pekerja Keluar Masuk DKI Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
Pos terkait
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Groboga Oleh Indocoment