Mulai Hari Ini, Pekerja Keluar Masuk DKI Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

Gedung perkantoran di Jalan Sudirman Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat terhitung sejak hari ini, Senin 5 Juli hinga 20 Juli 2021 mendatang.Ada sejumlah persyaratan yang mesti dilakukan agar bisa mendapatkan STRP. Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menjabarkan cara registrasi sebelum mendapatkan STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adapun persyaratan registrasinya yakni;KTP pemohonSurat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak;KTP pemohonSertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) Foto 4×6 berwarna.Pemprov DKI juga memberikan pengecualian kepada Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain untuk tidak mengajukan STRP.Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon STRP bisa langsung mengakses https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan. Setelah itu, pengajuan pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP dan penerbitan oleh DPMPTSP. Lalu, STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

e catalog beritainews

Pos terkait