Optimalkan Penyaluran, Munafri-Baznas Akan Revisi Perda Zakat

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendukung penuh adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Zakat.

Hal itu diungkapkan langsung saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar H.M, Ashar Tamanggong, di Balaikota Makassar, Rabu (14/05/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannyakan untuk kemaslahatan umat,” jelas Appi.

Oleh sebab itu, Ia menegaskan mendorong untuk memperbaharui Perda Zakat.

Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangannya.

“Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada, lalu kita akan merevisi Perdanya seperti itu,” ungkapnya.

Harapannya, zakat ini yang paling pertama diambil dari orang yang mampu. Kedua disalurkan kepada orang yang tidak mampu.

“Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang,” sebut Appi sapaan akrab Wali Kota Makassar.

Sementara, Ketua Baznas Kota Makassar H.M, Ashar Tamanggong mengungkapkan adapun yang hendak direvisi adalah tentang zakat tahun no 5 2006.

Dikarenakan perda yang lama sudah ada UU zakat no 23 tahun 2011.

Hal ini, menurutnya butuh penyesuaian karena pada Perda tersebut ada beberapa poin yang tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.

“Kami bertemu pak Pak Wali Kota mendorong untuk adanya Perda tentang zakat mengingat berdasarkan yang lama itu sudah usang yaitu tahun 2006. Sementara sudah ada undang-undang zakat 2011 yang PPnya 2014,” kata Ashar Tamanggong.

Diharapkan, Perda zakat yang baru dapat diperbaharui sehingga dana zakat, infaq dan sedekah dapat meningkat dan penyalurannya pun tepat sasaran serta semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kemudian Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan dilaksanakan rakor zakat oleh seluruh stakeholder SKPD yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *