Pelarian 10 Tahun Hendra Subrata Terhenti di Singapura

Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparanBerakhir sudah pelarian Hendra Subrata selama 10 tahun. Buronan kasus percobaan pembunuhan itu diamankan di Singapura. Ia bakal direpatriasi ke Indonesia pada Sabtu, 26 Juni. Hendra Subrata merupakan terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya yang bernama Herwanto Wibowo. Korban yang saat itu disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City, dianiaya dengan menggunakan dumbel alias barbel. Peristiwa itu terjadi di wilayah Palmerah Jakarta Barat pada 2008 silam.Lantaran cukup sadis, kasus ini kemudian dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Hendra Subrata pun diproses secara hukum. Ia ditahan sejak Mei 2008. Namun pada akhir September 2008, dia menjadi tahanan kota.Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho GumayDivonis 4 Tahun PenjaraPada 26 Mei 2009, PN Jakarta Barat menghukum Hendra Subrata dengan vonis 4 tahun penjara. Hendra dinilai bersalah memukul Herwanto Wibowo dengan menggunakan dumbel seberat 2 kg. Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.Perbuatan itu membuat korban dirawat di RS Pelni Jakbar lalu dipindahkan ke RS Medistra karena lukanya yang parah. Belakangan karena alasan keamanan, korban dirawat di Mount Elizabeth Hospital Singapura.Sesuai hasil visum di ketiga rumah sakit itu, korban tercatat mendapat luka di bagian kepala. Hendra tidak terima atas putusan itu. Dia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.Hendra membantah menganiaya Herwanto. Ia berdalih bahwa dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutnya memukul Herwanto Wibowo. Menurut dia, beberapa saksi hanya menyatakan pelaku mirip dengannya. Sehingga ia merasa tidak bersalah dalam perkara ini.Ilustrasi pemukulan. Foto: PixabayNamun, Hakim Kasasi MA menolak semua argumen itu. Hakim menilai pertimbangan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah tepat. Oleh karenanya, kasasi Hendra Subrata ditolak. Hakim yang mengadili kasasi ini dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Putusan dibacakan pada 8 Oktober 2010.Saat hendak dieksekusi, Hendra Subrata sudah kabur. Ia memanfaatkan status tahanan kota untuk melarikan diri.Polda Metro Jaya menetapkan Hendra sebagai DPO berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.Ilustrasi Bendera Singapura. Foto: Shutter Stock Sembunyi di SingapuraHampir 10 tahun berlalu, keberadaan Hendra Subrata akhirnya ditemukan. Ia rupanya berada di di Singapura. Hendra diduga menggunakan paspor dengan identitas lain.Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di KBRI Singapura. Ketika itu, ia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Hendra Subrata menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama.Ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah. Menurut dia, saat istrinya mengurus paspor berlangsung lebih cepat. Ketika itu, ia menyebut istrinya bernama Linawaty Widjaja.Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja. Namun nama suami Linawaty Widjaja bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.Gedung KBRI Singapura. Foto: Facebook/kbrisingapuraHendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI diketahui bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah masuk DPO selama 10 tahun.Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.Taman Merlion, Singapura. Foto: Getty ImagesAtase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.Duta Besar RI di Singapura, Suryopratomo, membenarkan informasi mengenai Hendra Subrata tersebut.Saat ini, Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia. Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi pekan lalu, Hendra Subrata yang sudah berusia 81 tahun memilih kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni.Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Singapura terkait deportasi Hendra.”Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer.Leonard mengatakan, deportasi terhadap Hendra semula direncanakan bersamaan dengan buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, menggunakan pesawat khusus carter Kejagung. Tetapi rencana itu tak terlaksana, sehingga deportasi dilakukan terpisah. Tak dijelaskan mengapa pemulangan tersebut tak dilakukan secara bersamaan.

e catalog beritainews

Pos terkait