BERITAINEWS MAKASSAR — Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar beberapa hari terakhir di padati antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah pengumuman pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan perjajian kerja (P3k) paruh waktu.
Ipda M Farly Paur Yanmin Sat Intelkam Polrestabes Makassar, menjelaskan sejak Kamis pekan lalu hingga hari ini, jumlah permohonan SKCK terus melonjak signifikan. Untuk menjamin pelayanan optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat, petugas tetap siaga melayani pengaduan di lantai 2 MPP Makassar, bahkan pada akhir pekan lalu, yakni Sabtu dan Minggu. Lebih dari 3.000 pemohon telah berhasil dilayani, “kata Ipda Farly, Senin, 15 September 2025, sebagian besar di antaranya adalah calon P3K paruh waktu.
Untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap mencoreng nama baik pelayanan publik, Ipda Farly menyatakan bahwa setiap pembayaran SKCK wajib dilakukan di loket resmi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi yang ditetapkan sangat terjangkau, hanya Rp30.000. dan kami juga sudah membuat flyer ke media-media sosial dan kami sudah melakukan edukasi ke masyarakat,”jelasnya.
Ia juga menegaskan jangan mudah tergiur bujukan calo atau perantara. Setiap pembayaran yang diminta di luar loket resmi, apalagi dengan nominal yang tidak sesuai, adalah pungli. Masyarakat diimbau untuk langsung datang ke loket atau meja pelayanan resmi untuk mengurus SKCK dan memastikan pembayaran sesuai PNBP guna menghindari praktik-praktik ilegal tersebut.
Dengan langkah-langkah antisipasi ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik curang dan mendapatkan pelayanan SKCK yang cepat, akuntabel, dan bebas pungli. Kehadiran ribuan pemohon SKCK ini tidak hanya menjadi bukti nyata tingginya partisipasi masyarakat dalam program P3K, tetapi juga tantangan bagi aparat untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang berintegritas tinggi demi kepercayaan masyarakat. (bas)