Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Kasus yang menewaskan seorang pemuda berinisial RR (22) ini ternyata terjadi sejak 6 September, namun para pelaku sempat melarikan diri dan baru seluruhnya berhasil diamankan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tiga orang pelaku penganiayaan. Dua pelaku lebih dahulu ditangkap, sementara satu pelaku lainnya yang berinisial KA berhasil diringkus aparat setelah melarikan diri hingga ke Timika, Papua.
“Jadi kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama, tanggal 6 September. Para pelaku sempat melarikan diri. Dari tiga pelaku, dua sudah lebih dulu diamankan, dan satu pelaku terakhir, inisial KA, tertangkap di Timika,” ujar Arya Perdana. Saat konferensi Pers Kamis 5 Februari 2026.
Kapolrestabes menegaskan, seluruh tersangka kini telah diamankan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan, sementara satu pelaku masih menunggu petunjuk jaksa terkait tahap berikutnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, yakni:
1 buah batu beton
1 ketapel berisi benang biru
1 buah anak busur
1 sweater hitam lengan panjang
1 buah pisau
Kronologi kejadian bermula ketika seorang ibu korban pulang ke rumah dan berniat menemui anaknya. Namun ia mendapati Rehan sudah tergeletak bersimbah darah. Warga sekitar sempat menyebut korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun kecurigaan muncul setelah ditemukan luka tusuk di bagian ketiak korban.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa Rehan meninggal dunia akibat penganiayaan, bukan kecelakaan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku hingga akhirnya seluruhnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang.
Motif penganiayaan ini dipicu oleh dugaan pencurian di wilayah tersebut. Para pelaku menduga korban sebagai pelaku pencurian, sehingga saat bertemu langsung melakukan penganiayaan secara brutal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ini murni penganiayaan. Karena kejadian ini terjadi sebelum KUHP baru berlaku, maka para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Kapolrestabes.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan main hakim sendiri berujung pada konsekuensi hukum berat dan merenggut nyawa orang lain. (Bas)







