BERITAiNEWS MAKASSAR — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, yang dipimpin oleh Kapolres melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada hari ini di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis, 5 September 2024.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi,(LP.) Yaitu, atas nama N dan P N adalah seorang wanita sedangkan P laki-laki.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto menyatakan, kegiatan pemusnahaan barang bukti merupakan pengungkapan kasus sebelumnya pada tanggal 12 Juli 2024 sebanyak 6,7 kg jenis sabu-sabu, jadi yang kita musnahkan 6,7 kg dengan nilai nominal per satu gram 1juta.
“Jadi untuk nilai keselurahan sekitar 6,7 Milyar, ini sudah menyelamatkan sekitar 3000 ribu anak bangsa bila 1 gram nya di konsumsi 5 orang.
Ia juga menyampaikan untuk pemusnahaan pagi hari ini sebelumya sudah dilaksanakan penyisihan barang bukti sebanyak 300 gram, dari masing – masing sampel sebanyak 14 kaleng, sampel yang di temukan dan diamankan petugas sebelum nya di Kabupaten Selayar Suluwesi-Selatan.
“Total barang bukti yang di musnahkan pada pagi hari ini kata AKBP Restu, kurang lebih 6,4 kg, sedangkan untuk 300 gram lainnya disisihkan untuk pemeriksaan di bid Labfor Polda Sulsel. Tersangka masuk ke tahap kedua yaitu penyerahan bersama barang bukti sebanyak 300 gram untuk dilanjutkan proses peradilan.
Status yang bersangkutan diketahui secara hukum bukan suami Istri tetapi mereka berkerabat dan sudah kenal lama, juga saling mengetahui kegiatan-kegiatan pelanggaran tindakan pidana narkoba,”ucap AKBP Restu. (Basri)