Pengrusakan Secara Berjamaah, Dapat Fasilitas Nginap Gratis di Polsek Biringkanaya

Pengrusakan Secara Berjamaah, Dapat Fasilitas Nginap Gratis di Polsek Biringkanaya
Pengrusakan Secara Berjamaah, Dapat Fasilitas Nginap Gratis di Polsek Biringkanaya

Makassar Beritanews.com || Pelaku pembakaran satu unit sepeda motor di jalan Dg Ramang kec Biringkanaya Makassar, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala bersama IPDA Syuryadi Syamal berhasil meringkus 4 orang hanya dalam waktu 24 jam berdasarkan laporan korban.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolsek Akp.H.Muhammad Thamrin., SE dalam keterangan rilisnya ke Wartasulsel.net Rabu (02/8/2023).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, AKP H. Muhammad Thamrin mengungkapkan bahwa aksi pembakaran motor yang berlangsung Rabu, (02/08) sekitar pukul 00.30 Wita itu dilakukan ada 7 oleh pria berinisial lk.L Umur 20 tahun,lk K umur 19 tahun,lk B umur 18 tahun dan lk R umur 20 dan berhasil mengamankan empat orang.

“Masing-masing Lk L (20) Lk K (19) Lk B (18) Lk R (20) warga jalan Dg Ramang kec Biringkanaya kota Makassar,”ucapnya.

Di Keterangan rilis yang sama Kanit Reskrim Iptu Sangkala menambahkan, keseluruhan pelaku ada 7 orang, masih ada tiga orang dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) identitas belum diketahui, juga merupakan warga jalan Dg Ramang kec Biringkanaya kota Makassar.

“Penangkapan ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan CCTV,”bebernya.

Adapun terduga pelaku dikenakan pasal Tindakan perusakan terhadap barang dalam hal ini adalah sepeda motor merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, di mana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUH pidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara ucap Iptu Sangkala.SH.

(GM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *