BERITAINEWS MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan akuntabel mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawas negara. Pada Kamis, 09 Oktober 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menerima kunjungan kerja strategis dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan ini fokus pada kegiatan Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program nasional yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Pertemuan ini menjadi penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal dan unit pelaksana di lingkungan pemerintah daerah.
Efektivitas Program MBG, yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta memastikan kualitas distribusi, sangat bergantung pada penyelenggaraan administrasi yang bersih dan transparan. Meskipun DPMPTSP fokus pada perizinan dan investasi, peran mereka dalam memastikan proses birokrasi terkait MBG—khususnya yang mencakup izin usaha dan kepatuhan vendor—berjalan efisien dan bebas dari maladministrasi adalah krusial.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Ismu Iskandar, menekankan bahwa fungsi pengawasan ini bersifat preventif, bukan sekedar reaktif terhadap pengaduan.
“Kami hadir bukan sekedar untuk mencari keluhan, melainkan untuk mencegahnya. Program Makan Bergizi Gratis menuntut transparansi tertinggi, dan koordinasi kami dengan DPMPTSP memastikan bahwa pintu gerbang pelayanan publik terkait program ini tetap terjaga integritas dan akuntabilitasnya,” ujar Ismah Said. “Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik.”
Sementara itu, DPMPTSP Kota Makassar, menyambut baik inisiatif penguatan pengawasan ini. Ia memandang Ombudsman sebagai mitra strategis dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kunjungan ini memperkuat komitmen kami terhadap pelayanan publik yang unggul. Kami memastikan bahwa setiap tahapan administratif yang berhubungan dengan Program MBG, mulai dari proses perizinan hingga kepatuhan pengawasan, batasan dan bebas dari hambatan birokrasi yang dapat memicu maladministrasi,” jelasnya. “Kami bertekad menjadi garda terdepan dalam memastikan strategi program ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.”
Koordinasi ini tidak hanya membahas prosedur standar, tetapi juga mendalami potensi risiko maladministrasi yang mungkin timbul, seperti tertundanya layanan, penyimpangan prosedur, atau pungutan pembohong. Dengan adanya pertukaran informasi dan penentuan sistem peringatan dini ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat menutup celah-celah yang merugikan masyarakat.
Melalui penguatan sinergi pengawasan ini, DPMPTSP Makassar dan Ombudsman RI Sulsel menunjukkan model kolaborasi yang efektif. Hal ini menjadi landasan penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa program nasional berdampak tinggi, seperti MBG, benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya tanpa terhambat oleh friksi administratif. (*)