Perumda Pasar Makassar Raya Relokasi 44 Pedagang di Depan Pasar Pabaeng-baeng

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya akan melakukan penertiban dan relokasi terhadap 44 pedagang yang berjualan di area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menata kawasan pasar.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menyatakan area depan pasar bukan peruntukan berdagang, melainkan fasilitas umum berupa area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang pasar.

Bacaan Lainnya

“Lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan dan sudah diputuskan melalui pengadilan. Putusannya inkrah,” kata Rusli, Senin (5/1/2026).

Sebanyak 44 pedagang tercatat menempati area tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan mengganggu aktivitas pasar.

Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan jumlah kios mencukupi. “Kami siapkan sekitar 50 sampai 58 kios. Jumlahnya lebih dari pedagang yang direlokasi,” ujar Rusli.

Ia menegaskan, selama pedagang menempati area depan pasar sejak 2016, Perumda tidak pernah melakukan pungutan sewa maupun jasa harian karena lokasi tersebut bukan area resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Rusli mengungkap adanya praktik jual beli lapak ilegal oleh oknum tertentu. Oknum tersebut telah berstatus tersangka dan perkaranya berkekuatan hukum tetap. Harga jual satu lapak disebut mencapai Rp60 juta hingga Rp150 juta, tergantung lokasi.

“Uang hasil transaksi tidak masuk ke kas Perumda dan merugikan pedagang di dalam pasar,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan sosialisasi dan memberi waktu kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios relokasi hingga 14 Januari 2026. Jika tidak dilakukan, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.

“Kami lakukan bertahap, humanis, dan sesuai aturan,” tegas Rusli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *