BERITAINEWS GOWA, Sulawesi Selatan — Satuan Lalu Lintas Polres Gowa berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Gowa. Dua orang pemuda pengendara sepeda motor ditangkap saat membawa 11 sachet narkoba jenis sabu. Minggu, 08 Juni 2025.
Penemuan narkoba ini bermula saat petugas lalu lintas melakukan pemeriksaan terhadap dua pemuda yang tidak menggunakan helm di Jalan Poros Malino.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah sabu-sabu tersebut di dalam sebuah bungkusan rokok.
Kedua pelaku, M-I dan R-A, mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari media sosial Instagram dengan harga Rp 1,5 juta. Mereka kemudian mengemas ulang sabu-sabu tersebut menjadi 11 sachet kecil yang akan dijual seharga Rp 200 ribu per sachetnya.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, membenarkan penangkapan kedua pelaku dan akan melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan sabu yang diperoleh kedua pelaku.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Gowa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)