BERITAINEWS MAKASSAR — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam peredaran narkotika.
Hari ini, Polrestabes Makassar merilis pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, ini diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai kurang lebih Rp 16 miliar.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat merupakan bandar jaringan internasional dari Cina dan Malaysia, “kata kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Markas Komando (Mako) Polrestabes Makassar ini juga dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat kepolisian. Kamis, 31 Juli 2025.
Kombes Arya Perdana menyatakan operasi penyelidikan selama beberapa waktu terakhir, polisi Sat Reskrim Narkotika Polrestabes Makassar berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram (setelah 200 gram diserahkan untuk proses penutupan, tersisa 9,8 kg untuk dihancurkan), 11.554 butir pil ekstasi, dan ganja seberat 2 kilogram.
Kelima tersangka yang diamankan dijerat berdasarkan amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 huruf k dan Pasal 91.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mako Polrestabes setelah dilakukan pengungkapan dan proses penelitian oleh laboratorium Polda Sulawesi Selatan, Kami bersama Forkopimda melakukan pemusnahan di sini,” ujarnya
“Kami berharap pemusnahan ini dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sebagai bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak pernah kendor dalam penanganan kasus narkotika,”tegasnya.
“Ini bukti komitmen kita mendukung program Bapak Presiden sesuai dengan perintah Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri juga Bapak Kapolda, bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang memang harus diberantas secara terus-menerus sampai kita mendapatkan predikat sebagai negara yang bebas narkotika.
Dari penangkapan ini, barang bukti Diperkirakan, narkotika senilai Rp 16 miliar tersebut berpotensi menjangkau dan menghancurkan kehidupan sekitar 160.000 orang pengguna jika berhasil diedarkan. (Bas)