BERITAINEWS GOWA — Jajaran Polres Gowa khususnya Sat Narkoba Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan, mulai tanggal 10 april tahun 2025 sampai dengan 25 Mei tahun 2025 telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan obat-obat terlarang atau narkoba sebanyak 62 kasus dengan 83 tersangka.
Kapolres Gowa, AKBP M. Aldi Sulaiman, S.I.K, M.SI. dalam konfrensi pers, Senin 26 April 2025 di halaman Mapolres, mengungkapkan 83 tersangka kasus narkotika merupakan hasil dari kerja keras Satuan Reserse Narkoba, dan mengamankan barang bukti di berupa sabu-sabu seberat 150 gram, tembakau sintetis dan obat-obatan yang masuk dalam daftar di sebanyak 311 butir.
“kami nominalkan apabila di kalkulasikan dengan nilai rupiah barang bukti yang kita amankan sekitar 300 juta sekian, bisa menyelamatkan sejumlah 650 2941 jiwa. Tentunya 10 april sampai dengan per tanggal 25 Mei tahun 2025,”kata AKBP M.Aldi
Adapun jenis-jenis narkoba di amankan, pertama adalah sabu-sabu. Kemudian yang kedua adalah tembakau sintetis, obat-obatan yang masuk dalam daftar G.
Dari hasil pemeriksaan, 83 tersangka tersebut domisilinya di kabupaten Gowa. 83 orang tersangka terdiri laki-laki dewasa 72 orang, 4 orang wanita dan anak di bawah umur tujuh orang.
” jadi ada 70% yang kami amankan ini adalah pengedar sampai dengan saat ini, tentunya ini memiliki jaringan yang berbeda-beda dan sampai dengan saat ini, “ungkap Kapolres. (Bas)