Polres Pelabuhan Tindak Tegas 111 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Polres Pelabuhan Makassar telah mengumumkan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, Rabu, 28 Mei 2025. Satuan Reser Narkoba Polres Pelabuhan berhasil menangkap 111 tersangka pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Operasi ini merupakan komitmen kepolisian untuk memerangi masalah penyalahgunaan narkotika yang merajalela di wilayah pelabuhan Makassar dan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Dalam konfrensi pers, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Rindiyantanti, mengungkapkan bahwa mulai bulan Januari sampai Mei ini penyalahgunaan narkotika pihaknya telah berhasil mengamankan 111 orang tersangka terdapat 5 bandar sabu-sabu bersama barang bukti.

Tersangka pelaku kasus narkotika merupakan laki-laki 102 dan 9 perempuan, barang bukti yang berhasili kami amankan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak, 22,7362 kg, narkotika jenis sintek sebanyak 9,9087 kg, dan narkotika jenis ganja sebanyak 1,7607 kg, sedangkan obat daftar G, sebanyak 100 butir, “kata Rise Rindiyantanti.

Mayoritas pelaku tersangka menggunakan modus penjualan terputus, yakni peredaran narkotika dilakukan tanpa melalui perantara.

Pasal yang disangkakan tersangka pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UUD no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup tergantung peran masing-masing.

Dalam penyidikan dan penyelidikan, terdapat 1 DPO saat ini dalam proses di Polrestabes Makassar inisial WU (62) thn dengan kasus yang berbeda. “Kami tidak akan berhenti dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Makassar,  (bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *