Polrestabes Makassar: Aksi Geng Motor di Mamajang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Mamajang. Pelaku berinisial IJ terancam hukuman 9 tahun penjara karena membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolrestabes Makassar Kompol Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengakatan Kejadian ini terjadi pada Kamis, 19 Juni, sekitar pukul 04.00 dini hari. Pelaku dan rekan-rekannya melakukan rolling di Kota Makassar tanpa tujuan yang jelas, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Satu orang korban mengalami luka parah di bagian jari dan korban satunya bagian kepala akibat sabetan parang,”kata Kombes Arya dalam pres rilis dihalaman Polrestabes Senin, 23 Juni 2025.

Kombes Arya juga menjelaskan Kejadian tersebut Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Mamajang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa parang, anak busur, dan 4 sepeda motor. Dari 7 pelaku geng motor, 1 pelaku dikenakan pidana dan sisanya dikenakan Wajib Lapor dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 80 junto pasal 376 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. (bs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *