BERITAINEWS MAKASSAR — Dalam melawan peredaran narkoba, Kepolisian Resor Kota Makassar (Polrestabes Makassar) mengungkap detail penggerebekan narkotika besar-besaran, yang berpuncak pada penyitaan 13,3 kilogram metamfetamin (sabu). Operasi yang merupakan pengembangan yang dimulai pada bulan Juli ini telah berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dan berhasil menangkap delapan tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K, yang memimpin konferensi pers, menyoroti upaya keras Satuan Narkoba Polrestabes Makassar (Satres Narkoba) dalam membongkar jaringan ini. “Rilis terbaru ini, setelah pembaruan terakhir kami pada Jumat 12 Agustus, 2025, merinci operasi yang dimulai dengan beberapa pengungkapan kasus awal pada bulan Juli.
Pengungkapan ini kemudian dikembangkan dengan cermat, menghasilkan sekitar lima laporan polisi dan akhirnya, penyitaan 13,3 kilogram sabu dalam jumlah besar,” ujar Kombes Pol Perdana.
Penyelidikan mengungkap modus operandi sindikat narkoba yang sangat terorganisir dan canggih. Narkotika, yang berasal dari luar Indonesia, melintasi berbagai provinsi sebelum mencapai Makassar.
“Para kurir narkoba menggunakan metode penyembunyian yang licik, seringkali menyimpan narkotika di knalpot kendaraan yang dimodifikasi – tepatnya, di tempat yang kami sebut ‘knalpot 3’ (kemungkinan merujuk pada kompartemen yang dimodifikasi atau khusus di dalam sistem pembuangan),” jelas Kombes Pol Perdana.
Yang mungkin lebih mengkhawatirkan adalah ketergantungan jaringan pada platform digital. “Sistem operasional mereka sepenuhnya daring, memanfaatkan aplikasi spesifik yang kami identifikasi sebagai ‘S’ dan ‘T’. Melalui aplikasi ini, operator mengarahkan kurir dari jarak jauh ke lokasi yang ditentukan untuk pengiriman. Sistem ini dirancang untuk menghindari tatap muka,” tambahnya.
Upaya berkelanjutan Satres Narkoba Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam sindikat ini. “Enam tersangka awalnya ditangkap, kemudian dua penangkapan kunci lainnya yang menghasilkan temuan sejumlah besar barang bukti,” Kombes Pol Perdana mengonfirmasi.
Dampak dari penggerebekan ini sangat besar, tidak hanya dari segi nilai uang, tetapi yang lebih penting, nyawa yang terselamatkan dan dana publik yang terselamatkan. “Perkiraan nilai jual 13,3 kilogram sabu di pasaran adalah sekitar Rp18 miliar .
Lebih penting lagi, dengan mencegah peredaran sabu dalam jumlah tersebut, kita berpotensi menyelamatkan nyawa dan masa depan sekitar 78.000 orang dari cengkeraman kecanduan narkoba yang berbahaya,” tegas Kombes Pol Perdana.
“Operasi yang sukses ini juga menghasilkan penghematan besar bagi anggaran negara. Seandainya mereka memerlukan rehabilitasi, perkiraan biaya yang harus ditanggung negara akan mencapai Rp 624 miliar .”
Para tersangka menghadapi tuntutan berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berkisar dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ujar Kombes Pol Perdana, seraya menegaskan kembali sikap tegas pemerintah terhadap peredaran narkoba.
Kombes Pol Arya Perdana menyoroti pencapaian keseluruhan Satres Narkoba tahun ini. “Sejak Januari 2025 hingga bulan ini, Satres Narkoba Polrestabes Makassar telah berhasil mengungkap dan menyita lebih dari 38 kilogram sabu. (bas)