BERITAINEWS MAKASSAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Wajo berhasil meringkus seorang residivis berinisial AB (36) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket kapal palsu dan 4 pelaku kasus pencurian diwilayah Polsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah akibat membeli tiket fiktif.
Penangkapan terhadap AB, seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Satangnga Lr. 126 No.16, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025, pukul 00.30 Wita, di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi intensif Tim Unit Opsnal Polsek Wajo, berdasarkan Laporan Polisi nomor: B/63/VI/2025/Sek Wajo/ Res Pel Makassar/ Sulsel tertanggal 23 Juni 2025.
Berdasarkan data kepolisian, AB diketahui merupakan seorang residivis yang telah berulang kali melakukan modus serupa. “Banyak korban sebelumnya tidak melanjutkan pengaduan karena faktor keberangkatan ke luar daerah,” ungkap Kapolsek Wajo Kompol Muhammad Idris. Melalui konfrensi pers. Rabu, 06 Agustus 2025.
Kompol Muh. Idris, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 Wita. Korban, Martina Mawul, seorang ibu rumah tangga, membeli tiket kapal Pelni dari pelaku di Jalan Nusantara, tepat di depan Pintu II Pelabuhan Makassar. Namun, saat jadwal keberangkatan pada 22 Juni 2025 di Pelabuhan Soekarno-Hatta, tiket tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem Pelni atas nama korban. Akibat kejadian ini, Martina Mawul menderita kerugian sebesar Rp1.890.000.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari calon korban di sekitar kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta. Ia kemudian mengaku sebagai pengurus tiket kapal Pelni, menawarkan tiket dengan iming-iming kemudahan dan kepastian keberangkatan. Untuk meyakinkan korban, AB memberikan bukti pemesanan tiket palsu. Setelah menerima pembayaran, uang tersebut langsung digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Kompol Idris, petugas berhasil mengamankan beberapa bukti, antara lain satu unit handphone merek Redmi warna silver, satu lembar cetak bukti pemesanan tiket dengan kode UPGLBB atas nama korban, dan tiga lembar cetak bukti transfer ke rekening atas nama tersangka AB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Saat ini, pelaku AB masih dalam proses penyidikan dan ditahan di Mapolsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar.
Polsek Wajo Juga menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Sumba, dan pelaku pencurian Jalan Barang lompo Kota Makassar. Pelaku yang diamankan Jalan Sumba adalah Mr (22), seorang lelaki swasta yang beralamat di Banjar Asuwai, Maumere, Teluk Bintuni, Papua Barat, namun berdomisili di Jalan Muhammad Jufri Nomor 10, Kota Makassar.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 6 Juni 2025, pukul 11.00 WITA, di sebuah karaoke di Jalan Sumba. Korban, Muhammad (50), menemukan bahwa AC di tempatnya tidak berfungsi setelah melakukan pengecekan, ternyata dinamo kipas tembaga dan kabel listrik pada outdoor AC telah hilang. Pelaku melakukan pencurian berulang kali, sehingga total kerugian ditaksir sekitar Rp 44 juta. Polisi berhasil menangkap pelaku dan saat ini sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara dua pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Barang Lompo, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Kedua pelaku adalah AR (24) dan RA (22), yang masing-masing beralamat di Jalan Sapuli dan Jalan Nusantara Baru.
Pelaku menjalankan aksinya pada Jumat, 6 Juni 2025, saat pemilik rumah sedang melaksanakan salat Idul Adha. Ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu dan jendela dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk handphone, kamera, dan jam tangan.
Para pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Barang-barang curian juga telah disita sebagai bukti. (Bn)