Makassar Beritanews.com|| Resmob Satreskrim Polsek Biringkanaya dipimpin Iptu Syuryadi Syamal amankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Parkiran Kafe Puncak 3 Kima Daya Makassar Rabu (25/07/2023) sekitar jam 03.30 Wita.
Terduga pelaku Pr A (25) dan Pr R (25) warga Paccerakkang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Pr NS (32).
Kanit Reskrim Iptu Sangkala dalam keterangan rilisnya pada Rabu (02/08/2023) keduanya terduga pelaku sudah diamankan setelah beberapa hari unit Resmob melakukan pencarian.
“Terduga A dan R saat ini telah kami amankan di Polsek Biringkanaya
atas kasus penganiayaan Secara bersama sama berdasarkan laporan korban”kata Sangkala.
Berdasarkan laporan korban tim Resmob melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyelidikan disekitar Tkp.
“Alhamdulillah dua orang pelaku langsung kami amankan dan membawanya ke Polsek Biringkanaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan para pelaku mengakui menganiaya korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong.
Terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana Penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara
(GM).