Satgas PPKS Ajukan Usulan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas

Satgas PPKS Ajukan Usulan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas
Satgas PPKS Ajukan Usulan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas

BERITAiNEWS MAKASSAR — Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa serta civitas akademika. Dalam rangka menangani isu sensitif ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas mengusulkan langkah tegas berupa pemecatan terhadap oknum Dosen inisial FS.

Usulan ini tidak hanya mencerminkan komitmen institusi untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan kondusif, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan ditoleransi.

Bacaan Lainnya

”Ketua Satgas PPKS Prof. Farida Mattitingi dalam press conperence Jumat, 29 November 2024 diruang rektorat unhas menegaskan bahwa, sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan dalam jabatan sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakuktas Ilmu Budaya.

Selain itu skorsing selama 18 bulan.yang seharusnya 12 bulan Hukumannya, kami juga mengajukan usulan kepada Rektor Unhas untuk pemberhentian tetap sebagai dosen dan ASN.

Usulan sudah ditandatangani Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan segera diteruskan ke Kementerian Riset dan Teknologi. Untuk itulah, Satgas PPKS menyiapkan berbagai bukti, data, dan saksi yang diperlukan untuk memperkuat rekomendasi.

Farida menuturkan seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya melaporkan kasus pelecehan seksual oleh dosen berinisial FS saat konsultasi skripsi. Ini bukan kasus pertama di Unhas.

Ia juga menyatakan ada respons dari teman-teman, dari masyarakat, setelah 2 sanksi sebelumnya dijatuhkan, lalu kami mengadakan rapat-rapat kembali. Melakukan analisis terhadap seluruh proses pembuktian, kita mendalami kembali. Itu (sanksi pemberhentian dari ASN) yang kami rekomendasikan kepada rektor.

“Jadi, pemberhentian tetap sebagai ASN, baik itu dosen maupun tenaga kependidikan, itu bukan kewenangan rektor. Itu kewenangan dari menteri. Oleh karena itu, maka kita usulkan kepada menteri,” terang Wakil Rektor III Unhas ini.

Sementara Kabid Humas Ahmad Bahar. ST. M.Si. menyampaikan klarifikasi dan menanggapi kejadian anarkis dan pengrusakan fasilitas kampus yang dilakukan oleh sekelompok oknum mahasiswa yang mengatasnamakan aksi solidaritas terhadap korban pelecehan seksual pada Kamis malam tanggal 28 November 2024.

Ahmad mengatakan bahwa Rektor Universitas Hasanuddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55328/UN4.1/RT.06.01/2024 Tentang Ketertiban dan Keamanan Kampus, dan menginstruksikan beberapa langkah strategis untuk menciptakan suasana kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.

Berikut klarifikasi dari berbagai isu yang ditujukan untuk mendiskreditkan Unhas melalui berbagai platform media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya:

“Pertama, isu yang beredar mengenai seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang di drop out (DO) karena dikaitkan dengan aktivitasnya sebagai aktor utama demonstrasi, sama sekali tidak benar. Mahasiswa tersebut di DO karena terbukti melakukan pesta minuman keras (Miras) di kampus.

Pesta miras tersebut dilakukan pada malam hari dengan beberapa temannya yang tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa. Kegiatan pesta miras tersebut dilakukan lebih dari sekali di tempat yang sama yaitu di Fakultas Ilmu Budaya. Tindakan tersebut bertentang dengan kode etik dan pakta integritas mahasiswa dan sanksinya adalah DO.

Kedua, informasi yang beredar luas mengenai pemerkosaan terhadap mahasiswa oleh dosen yang telah diberikan sanksi adalah tidak benar. Demikian pula hoaks yang terus diberitakan bahwa korban pelecehan lebih dari satu orang.

Pada berita acara pemeriksaan sangat jelas tertulis, baik oleh terlapor maupun yang dilaporkan bahwa pemerkosaan itu tidak ada. Sampai saat ini, Satgas PPKS Unhas belum menerima laporan dari siapapun mengenai dugaan kekerasan seksual selain dari satu orang yang laporannya telah ditindaklanjuti.

Ketiga, telah terjadi aksi demonstrasi pada tanggal 28 November 2024 yang merupakan aksi lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang berujung pada tindakan anarkis dan penganiayaan terhadap security. Namun, tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum mahasiswa tersebut telah ditangani oleh pihak yang berwajib,”kata Ahmad.

Oleh karena itu ,”Kami menghimbau seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk mendukung upaya penegakan aturan dan kedisplinan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban kampus. Kami menghimbau agar kita semua tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak jelas sumbernya serta tidak menyebarluaskan informasi yang tidak terbukti kebenarannya.

Seluruh sivitas akademika Unhas diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan kampus yang kondusif sebagai tempat yang nyaman untuk belajar, bekerja, dan berkarya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *