Satpol PP Tindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Jelang Peringatan Maulid Nabi

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Satpol PP Kota Makassar melaksanakan patroli dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Panti Pijat/Refleksi ditutup pada hari Jumat, 5 September 2025, dan dapat dibuka kembali hari Sabtu, 6 September 2025.

Bacaan Lainnya

Patroli ini menyasar beberapa lokasi tempat hiburan yang ada di Kota Makassar. Rute pengawasan difokuskan di sepanjang Jalan Nusantara, Jalan Ujung Pandang, serta Jalan Gunung Latimojong yang dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas usaha hiburan malam.

Kehadiran Satpol PP di lapangan menjadi upaya preventif dan sosialisasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan suasana kondusif serta menunjukkan sikap toleransi dan penghormatan dalam momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *