LUTIM, BeritaInews.com–Tim Resmob polres Luwu timur dengan sigap tangkap pelaku tindak pidana perjudian online kupon putih (Togel), pada tanggal 31 Agustus 2022 pukul 23:30 Wita.
Anggota Resmob yang dipimpin oleh Aipda Afrianse dan tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih beserta barang bukti, “ujar Kasat Reskrim Polres Luwu timur. Jumat, 02/09/2022.
Identitas diduga pelaku yang diamankan atas nama Fransiskus P. Tasik, umur 44 tahun, pekerjaan belum kerja, alamat desa Baruga kecamatan Towuti kabupaten Luwu timur.
Adapun kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat seringnya terliahat banyak orang yang memasang togel dirumah tersebut, dari informasi tersebutlah tim Resmob langsung mengecek rumah tersebut dan mendapati barang bukti cakaran togel dan bukti pemasangan.
Adapun barang bukti yang diamankan tim Resmob, uang tunai sebesar Rp. 1.422.000,- 1 buah Handphone Samsung lipat, 1 buah Handphone Samsung Galaxy A20, 1 buah laptop Asus, 3 buah buku rekening BRI dan Mandiri, 33 lembar kertas pasangan judi togel, foto saldo akun togel IDR 1,096,140,” Tutupnya.(**)