Selama 20 Hari, Polres Gowa Ciduk 270 Pelaku Premanisme

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Polres Gowa berhasil menciduk 270 pelaku premanisme dalam Operasi Pekat yang digelar selama periode 3 Mei sampai 23 Mei 2025. Operasi ini digelar untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Gowa.

Hal ini di sampaikan Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldi Sulaeman didampingi Plh. Kasat Reskrim Iptu Irham dalam konfrensi pers dihalaman Mapolres Gowa Jumat, 23 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dari 270 tersangka, terdapat berbagai macam kasus yang ditangani:

* Pelaku miras.129 tersangka (terdiri dari penjual dan pemakai miras, dengan rincian 129 penjual dan 53 pemakai). Dengan Barang bukti yang disita berupa 2.233 botol miras berbagai merek dan 5.200 liter tuak/minuman tradisional.

* Senjata Tajam (Sajam): 32 tersangka. Barang bukti yang diamankan: 21 badik, 4 pelontar busur, 8 mata busur/anak panah, 3 parang, dan 1 samurai.

*Judi: 3 tersangka.
* Penadahan: 3 tersangka (termasuk 1 tersangka perempuan yang menadah handphone curian, dijerat pasal 480).

* 3C (Curas, Curat, Curanmor): 7 tersangka pencurian, 2 tersangka curanmor. Disita 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

* Parkir Liar: 7 tersangka. Meskipun awalnya diduga ada unsur pemerasan, setelah penyelidikan intensif, unsur pidana tidak terpenuhi karena tidak ada pelapor dan uang yang diterima merupakan pembayaran parkir sukarela.

*Pengeroyokan: 9 tersangka.
* Penipuan dan Penggelapan: 3 tersangka.
* Kerusakan Barang: 7 tersangka.
* Pencabulan: 3 tersangka.
– Pelanggaran Surat: 3 tersangka.
– Penelantaran: 1 tersangka.
– Pornografi: 2 tersangka.
– Pengaduan: 6 tersangka.

Kapolres Aldy Sulaeman menyoroti tingginya angka kriminalitas, khususnya aksi premanisme yang melibatkan senjata tajam seperti busur dan panah. Pihaknya telah melakukan tindakan represif secara optimal. Terkait tren kriminalitas, terjadi penurunan 59 kasus pada Mei 2025 dibandingkan Maret 2025.

Barang bukti miras akan dimusnahkan. Barang bukti lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *