BERITAINEWS MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penculikan dan penjualan seorang bilqis berusia 4 tahun secara berantai antar provinsi.
Empat tersangka, termasuk seorang pelaku utama dan jaringan penjual anak lintas provinsi, berhasil diringkus oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan terkait kasus penculikan dan penjualan anak di bawah umur, Bilqis (4). kini pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH, MH, dalam keterangannya mengungkapkan pengungkapan sindikat yang melibatkan pelaku dari Makassar, Jawa Tengah, hingga Jambi ini. Korban, Bilqis, ditemukan selamat di organisasi salah satu suku di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah menjalani serangkaian transaksi ilegal. Senin, 10 November 2025.
Kronologi kejadian bermula pada tanggal 2 November 2025, ketika Bilqis (4) menghilang saat ikut ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui Sayang, Kota Makassar. Hasil penyelidikan Polrestabes Makassar mengarah pada pelaku utama berinisial SJ, yang beralamat di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. SJ membawa korban ke kosnya dan kemudian menawarkan Bilqis melalui media sosial Facebook dengan akun “Hirumani Rohin, Bismillah”.
Pembeli pertama adalah seorang perempuan berinisial NH (29), pengurus rumah tangga asal Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. NH membeli Bilqis seharga Rp3 juta di kos pelaku dan membawa korban ke Jambi melalui transit di Jakarta.
Di Jambi, NH menjual Bilqis kepada pasangan AS (36), seorang karyawan honorer, dan MA (42), Pekerja Rumah Tangga (PRT), keduanya beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, seharga Rp15 juta.
NH berdalih menjual anak tersebut untuk membantu keluarga yang telah sembilan tahun belum memiliki anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Jaringan kejahatan tidak berhenti di situ. AS dan MA mengakui bahwa mereka membeli korban dari NH seharga Rp15 juta, namun kemudian menjual Bilqis kembali ke kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga fantastis mencapai Rp80 juta. Keduanya juga mengaku telah menjual sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui platform TikTok dan WhatsApp.
Irjen Pol. Djuhandhani menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, terutama Direktorat PPO-PPA dan Direktorat Tindak Pidana Umum. “Ini untuk kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi,” ujarnya, mengingat pengalamannya dalam mengungkap kasus perdagangan anak dan TPPO.
Korban Bilqis yang berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, saat ini telah kembali bersama orang tua dan mendapatkan pendampingan medis serta psikologis yang difasilitasi oleh Polda Sulawesi Selatan. “Kami akan terus memantau psikologis anak dan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk mendapatkan dukungan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” tambah Kapolda.
Motif para pelaku terungkap adalah alasan ekonomi dan kebutuhan uang. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Samsung JI Putih milik SJ, satu buah ATM BRI beserta uang tunai Rp1,8 juta, satu unit iPhone milik NH, serta dua unit HP milik AS dan MA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1, 2 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyelidikan lanjutan akan dilaksanakan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan penuh dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel. (bas)