BERITAINEWS, Makassar – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) Grup menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan berintegritas dengan memberlakukan larangan tegas terhadap pemberian maupun penerimaan gratifikasi di seluruh lingkungan perusahaan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian gratifikasi sekaligus langkah nyata mewujudkan prinsip zero gratification di SPJM Grup, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa seluruh insan SPJM dan anak usahanya wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa pengecualian.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak usaha tidak dibenarkan memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Kami telah berkomitmen penuh untuk mewujudkan zero gratification, terlebih pada momen akhir tahun,” ujar Patrick pada keterangan persnya Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, komitmen ini sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diimplementasikan di lingkungan SPJM.
Patrick juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan ekosistem bisnis yang bersih dan transparan.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh stakeholder. Bila terdapat indikasi pelanggaran, baik oleh pekerja maupun pihak eksternal, dapat segera dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System Pelindo,” katanya.
Selain itu, perusahaan secara resmi mengingatkan seluruh pekerja untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta tidak menyalahgunakan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk usaha yang melarang segala bentuk suap, fraud, dan gratifikasi dalam aktivitas bisnis.
Dalam mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, SPJM telah memiliki berbagai pedoman internal yang mengikat seluruh jajaran, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga pegawai, agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.
Khusus dalam pelayanan kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang keras praktik pungutan liar, kecurangan, serta pemberian bingkisan atau hadiah, baik kepada pejabat instansi maupun internal Pelindo Grup.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi, SPJM juga aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial, poster, banner, media cetak, serta penyampaian langsung di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Langkah ini bertujuan agar para pemangku kepentingan, mulai dari pemegang saham, pelanggan, mitra usaha, hingga masyarakat sekitar, mengetahui dan mendukung pengendalian gratifikasi di SPJM Grup.
Sebagai bentuk transparansi, SPJM menyediakan saluran pelaporan melalui Whistleblowing System Pelindo yang telah terintegrasi dengan WBS KPK RI (AROMA), guna menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Grup berkomitmen membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan publik melalui layanan prima yang menjunjung tinggi integritas.