BERITAINEWS SULSEL — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat komitmennya melalui berbagai pencapaian kinerja di seluruh Indonesia.
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat pencapaian yang signifikan hingga 30 November 2025, baik dari sisi penerimaan, pengawasan, maupun pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai.
Penerimaan negara dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencapai Rp597,44 miliar, atau 109,32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp546,49 miliar. Capaian ini merupakan kontribusi nyata bagi stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengatakan Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat penindakan tembakau ilegal sebanyak 1.929 kali, dengan total barang bukti mencapai 44,97 juta batang rokok ilegal senilai Rp67,63 miliar. Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp45 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, dengan total penindakan sebanyak 54 kali dan barang hasil penindakan mencapai 6.576 liter. Nilai barang yang ditaksir sebesar Rp2,99 miliar, dengan nilai cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp970 juta.
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga mencatat 15 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, dan ballpress, dengan nilai barang mencapai Rp3,76 miliar. Penindakan ini dilakukan karena barang-barang tersebut diimpor tanpa dilengkapi dengan perizinan yang dipersyaratkan.
Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya nyata untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pertumbuhan industri dalam negeri.
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga melaksanakan pemusnahan secara simbolis barang hasil penindakan di halaman Kantor Kementeian Keuangan Jalan Urip Sumiharjo Makassar pada Senin, 15 Desember 2025, dengan total barang yang menghancurkan mencapai 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp294,04 juta, dan 215 pcs kosmetik ilegal serta 8 pcs Ship Injector Cummins senilai Rp18,9 juta.
Barang yang akan dimusnahkan diatas berasal dari: Bea Cukai Sulbagsel sebanyak 2,46 juta batang rokok ilegal dan 830,7 liter MMEA ilegal serta 60 pcs kosmetik ilegal.
Bea Cukai Makassar sebanyak 5,88 juta batang rokok ilegal terdiri dari penindakan sebanyak 5,21 juta batang dan penyerahan dari Kejari Makassar barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 668.200 batang serta dari penindakan: 417 liter MMEA ilegal serta 155 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins.
Bea Cukai Parepare sebanyak 2,27 juta batang rokok ilegal dan 347 liter MMEA ilegal:
Bea Cukai Kendari sebanyak 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal:
Bea Cukai Malili sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal dan 12,3 liter MMEA ilegal.
Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum dan upaya untuk mencegah peredaran barang ilegal di Indonesia. Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal.
Masuknya barang tersebut, Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) diduga menjadi pintu masuk bagi peredaran barang-barang ilegal di Indonesia. (*)