BERITAINEWS MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tamalate bergerak cepat menyiapkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak tahun 2025. Guna memastikan pesta demokrasi tingkat lingkungan ini berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebuah rapat koordinasi diadakan secara intensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Minggu 30 November 2025.
Rapat yang berlangsung khidmat ini menggarisbawahi kesiapan Kecamatan Tamalate dalam menyelenggarakan pemilihan di 113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kelurahan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah resmi ditetapkan sebanyak 37.990 orang menjadi landasan penting dalam perencanaan logistik dan pengamanan.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dan aparatur diharapkan memberikan kontribusi maksimal. Mulai dari unsur Tripika (Camat, Kapolsek, Danramil), Tripilar (Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa), Kepala Puskesmas, personel Perlindungan Masyarakat (Linmas), hingga staf kelurahan dan kecamatan, semuanya akan terlibat dalam pendampingan TPS serta monitoring pelaksanaan pada hari pemilihan.
Upaya proaktif juga ditunjukkan oleh sektor kesehatan. Kepala Puskesmas setempat telah menyatakan komitmen penuh untuk memberikan dukungan melalui pendampingan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, serta layanan keliling kesehatan yang akan disiagakan di seluruh 11 kelurahan. Langkah ini krusial untuk menjaga kesehatan para pemilih dan petugas selama proses pemilu berlangsung.
Seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW akan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Koordinasi dan kolaborasi data antar kelurahan dengan Tripilar dan Tripika di tingkat kecamatan menjadi fokus utama untuk memastikan data pemilih dan pelaksanaan pemilihan terintegrasi dan berjalan secara sistematis.
Menyikapi potensi kebutuhan yang mendesak, Kecamatan Tamalate telah menyiapkan surat suara tambahan sebesar 5%. Penambahan ini diperuntukkan khusus untuk mengganti surat suara yang mengalami kerusakan, dan hanya berlaku bagi pemilih yang namanya tercantum dalam DPT masing-masing kelurahan. Surat suara tambahan ini tidak akan diberikan kepada pemilih baru yang tidak terdaftar dalam DPT.
Dengan berbagai persiapan yang matang dan koordinasi yang solid, Kecamatan Tamalate optimis dapat menyelenggarakan pemilihan Ketua RT dan RW 2025 yang demokratis, tertib, dan partisipatif.(*)