BERITAINEWS MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus tawuran antar kelompok yang terjadi di kawasan Sapiria dan Layang, Makassar, pada 30 Januari 2026, yang berujung pada tewasnya seorang warga akibat terkena panah busur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, dalam peristiwa tersebut polisi mengamankan sekitar 30 orang yang berada di lokasi tawuran. Para pelaku diketahui membawa busur anak panah dan melakukan pergerakan untuk melakukan perang kelompok.
“Dari hasil penyelidikan, memang ada sekitar 30 orang di lokasi yang menggunakan busur panah dan terlibat dalam pergerakan perang kelompok. Dan dari kejadian itu, terdapat korban jiwa,” ujar Arya, Kamis (5/2/2026).
Korban diketahui bernama Basir (42), seorang pekerja harian lepas. Ia meninggal dunia setelah terkena anak panah busur di bagian dada yang menembus hingga jantung.
“Korban ini bukan pelaku tawuran. Ia hanya berupaya melerai saat terjadi bentrokan, namun terkena panah tepat di jantung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Polrestabes Makassar berhasil mengamankan para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi menangkap tiga tersangka utama.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR (18), MN (19), dan MT (18). Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berstatus pekerja harian lepas. Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku terafiliasi dalam beberapa kelompok LPI, dengan total sekitar 10 kelompok yang teridentifikasi.
“Pelaku LPI ini tidak hanya satu kelompok. Dari hasil pendalaman, sudah ada sekitar sepuluh kelompok, dan yang kita amankan saat ini ada tiga tersangka utama,” jelas Arya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU KUHP Baru Tahun 2026 Pasal 658 ayat (1) tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut serta menekan maraknya penggunaan busur panah di wilayah Kota Makassar. (Bas)







