BERITAINEWS MAKASSAR — Enam tersangka perjokian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Mandiri (SNPBM) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Hasanuddin (Unhas) dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman penjara dan denda yang signifikan. Rabu, 07 Mei 2025.
Pasal dikenakan yang merugikan dunia pendidikan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kecurangan dalam proses pendidikan,” kata Arya Perdana. “Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.”tegasnya.
“Unhas juga menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh Polrestabes Makassar dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan integritas proses seleksi mahasiswa baru.
Sementara Dekan 3 Unhas Amir Ilyas menyebutkan, jika temuan perjokian dan penggunaan aplikasi awalnya ditemukan di ruang tes Fakultas Kedokteran Unhas, lalu beberapa lokasi, termasuk di Fakultas Teknik Unhas di Gowa.
“Kami dari pihak Unhas memastikan akan memberi sanksi bagi mereka yang terlibat, dan sanksinya bisa hingga pemecatan. Dan untuk unsur pidananya, kita serahkan semua ke pihak kepolisian untuk dilanjutkan penyidikannya.
Calon mahasiswa yang kedapatan menggunakan jasa joki atau cara curang lainnya, juga dipastikan tidak akan diluluskan. Karena ini sangat merugikan dunia pendidikan, serta menjadi pelajaran bagi Unhas agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan seleksi-seleksi ke depannya,” ucap Amir Ilyas.
Adapun Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang punya peran berbeda-beda dalam sindikat yang ternyata sudah berjalan sekitar empat tahun belakang. Mereka berinisial CAF, AL, MY, IT, MS, dan ZR.
CAF adalah mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, yang pernah memenangkan Lomba Olimpiade Matematika. CAF ini berperan sebagai joki yang menggantikan salah satu peserta ujian dan membantu mengoperasikan aplikasi remote.
Kemudian AL berperan sebagai penghubung yang mengirimkan soal ujian kepada joki dan mengatur komunikasi antara pelaku lainnya. MY sebagai admin server di kampus Unhas, yang mengoperasikan aplikasi remote pada komputer yang digunakan oleh peserta ujian.
Lalu IT, bertugas memberikan aplikasi remote kepada MY dan berperan sebagai penghubung antara pelaku lainnya, dan MS yang mengoperasikan aplikasi remote dan menerima jawaban soal ujian yang telah dijawab oleh pelaku AL, serta ZR yang terlibat dalam proses. “Tapi perannya (ZR) dalam sindikat ini belum sepenuhnya jelas.