Tim Hukum Inimi Desak Bawaslu dan Pangdam Tindak Tegas Pelanggaran Netralitas OknumTNI Pilkada 2024

Tim Hukum Inimi Desak Bawaslu dan Pangdam Tindak Tegas Pelanggaran Netralitas TNI Pilkada 2024
Tim Hukum Inimi Desak Bawaslu dan Pangdam Tindak Tegas Pelanggaran Netralitas TNI Pilkada 2024

BERITAiNEWS MAKASSAR — Insiden yang terjadi di tengah proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini mengundang perhatian serius setelah diduga terjadi intimidasi oleh oknum TNI Inisial SA terhadap warga untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) nomor urut 2. Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi

Insiden tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan memilih.

Bacaan Lainnya

Tim Kuasa hukum dari pasangan calon walikota makassar Indira Yusuf Ismail- Ilham Arif Fausi (Inimi), Akhmad Rianto menyebut Insiden ini terjadi pada pertengahan November ini di Mess Anoa 4, Jalan Kakatua, Kelurahan Pa’batong Kecamatan Mamajang Kota Makassar

Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum Inimi Akhmad Rianto dalam Konfrensi Pers di Cafe Jalan Lanto dg. Pasewang Kamis, 21 November 2024.

Akhmad Rianto meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pangdam untuk segera mengambil tindakan tegas guna menindaklanjuti laporan intimidasi ini.

“kami mendesak Bawaslu untuk menindak kasus ini. Kami juga mendesak Panglima Kodam Hasanuddin untuk menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan Pers di Cafe Jalan Lanto Dg.Pasewang Kamis, 21 November 2024.

Akhmad Rianto juga menyebut bahwa bukti temuan rekaman suara dugaan intimidasi oknum Anggota TNI seharusnya menjadi acuan Bawaslu untuk ditindak.

Harusnya ini menjadi acuan Bawaslu, meskipun kami tidak melapor, seharusnya Bawaslu menindak lanjuti peristiwa ini. Kalau kita mau benar-benar bicara kualitas demokrasi.

Lebih lanjut Akhmad Rianto mengatakan bahwa perbuatan oknum anggota TNI, melanggar sejumlah aturan tentang pemilihan yaitu pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan pasal 171 ayat 1 pada Undang-undang yang sama.

Akhmad juga menyebut perbuatan oknum TNI yang tidak netral dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XII/2024.

Adapun dugaan intimidasi tersebut terjadi pada pertengahan November ini di Mess Anoa 4, Jalan Kakatua, Kota Makassar.

Tim Kuasa Hukum Indira-Ilham Akhmad Rianto menyebut bahwa Oknum TNI berinisial SA diduga mendatangi setiap penghuni asrama agar memilih Seto-Rezki karena alasan paslon tersebut diusung Partai Gerindra yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan juga berlatar pensiunan jenderal TNI.

“Ini brdasarkan bukti yang kami miliki, oknum anggota TNI mendatangi warga dan diberikan arahan dengan alasan antara lain, berdasarkan pertimbangan konstalasi politik nasional, di mana presiden yang berasal dari TNI yang juga Ketua Umum Gerindra yang menunjuk paslon 02,” ujar Akhmad Rianto.

“Jadi ini kesannya seolah-seolah Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia mengarahkan untuk memilih dukungan Seto dan Rezki,” sambung Akhmad Rianto.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di konfirmasi terkait dugaan Oknum TNI mengarahkan warga memilih salah satu paslon nomor urut 2 Andi Seto Asapa – Rezki Mulfiati Lutfi mengatakan kami belum mengetahui itu, dan belum ada masuk laporannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *