Papan informasi di dalam Bandara Orly di Paris, Prancis. Foto: BERTRAND GUAY / AFPUni Eropa mengumumkan mereka setuju memasukkan Kanada dan 10 negara lainnya ke daftar negara yang dianggap aman untuk mengirimkan turis di tengah pandemi COVID-19.Dikutip dari Reuters, para duta besar 27 negara anggota Uni Eropa menyetujui penambahan 11 negara tersebut dalam rapat yang digelar pada Rabu (30/6). Kebijakan tersebut akan berlaku efektif dalam beberapa hari ke depan.Eks member UE, Inggris, tidak termasuk ke dalam daftar perjalanan aman itu. Inggris kini masih berjibaku dengan peningkatan kasus COVID-19 akibat merebaknya varian Delta.11 negara tersebut adalah Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bosnia dan Herzegovina, Brunei, Kanada, Kosovo, Moldova, Montenegro, Qatar dan Yordania.Negara Uni Eropa telah direkomendasikan untuk mencabut pembatasan perjalanan internasional untuk 14 negara yang sebelumnya sudah tercantum dalam daftar tersebut.14 negara itu terdiri dari Amerika Serikat, Albania, Australia, Israel, Jepang, Korea Selatan, Lebanon, Makedonia Utara, Rwanda, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Taiwan dan Thailand. Wilayah administratif China, yakni Hong Kong dan Makau, juga termasuk.Meski sudah ada daftar negara yang aman untuk perjalanan internasional, masing-masing negara diperbolehkan untuk meminta surat keterangan hasil tes COVID-19 yang negatif atau memberlakukan periode karantina untuk para pendatang dari negara-negara dalam daftar tersebut.Lebih lanjut, tidak ada Indonesia dalam daftar ini. Artinya para turis dari Uni Eropa tidak direkomendasikan melakukan perjalanan ke Indonesia.