MAKASSAR, BeritaInews.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan pengawasan dan penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) 3 titik di Kota Makassar, Jumat (07/10/2022).
Adapun pemasangan papan bicara (spanduk) yakni di Perumahan Pesona Taman Dahlia, Perumahan Pesona Taman Dahlia 2 dan Perumahan Taman Anggrek di Kelurahan Kecamatan Mariso Makassar
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Muh Gari Baldi mengatakan
tujuan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.
“Sebagaimana yang di atur dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai di bangun oleh setiap orang harus di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” jelas Baldi.
Pemasangan papan bicara ( spanduk) adalah sebagai bahan laporan dan monitoring Korsupgah KPK RI setiap 3 bulan dengan upaya pengamanan asset milik pemerintah kota makassar sesuai site plan yang telah disahkan.
“Selain itu adanya sebagian pengembang belum ada niat untuk menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Makassar dan tindakan ini kita lakukan agar pengembang tidak menyalahgunakan lahan PSU sesuai yang tertera dalam site plan,” ungkapnya.