Refleksi Akhir Tahun 2024, Kapolres Pelabuhan Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Hasil Restorative Justice

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kapolres Pelabuhan Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Hasil Restorative Justice
Refleksi Akhir Tahun 2024, Kapolres Pelabuhan Pimpin Pemusnahan BB Narkoba Hasil Restorative Justice

BERITAINEWS MAKASSAR — Senin tanggal 30 Desember 2024 yang bertempat di halaman Polres Pelabuhan Makassar, telah dilakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika berupa shabu: 3,1958 gram. Dan ganja kering seberat 3,2743 gram, dengan barang bukti sitaan narkotika di bakar dimasukkan ke dalam drum.

Pemusnahan barang bukti sitaan narkotika dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar bersama dengan PJU Polda Sulsel, Kejaksaan Cabang pelabuhan Makassar, serta istansi terkait lainnya.-

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijaya, S.Ik., menyampaikan penanganan kasus narkotika harus mempertimbangkan pendekatan hukum dan rehabilitasi yang seimbang.

“Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial melalui proses asesmen yang ketat. Proses ini menentukan apakah seseorang layak diberikan program restorative justice atau tidak,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa pola pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, khususnya mereka yang baru pertama kali terjerat, harus berbeda dengan para pengedar.

“Kami ingin menyelamatkan generasi muda yang masih memiliki kesempatan untuk dibina dan dikembalikan ke keluarga mereka melalui prosedur yang telah diatur.

Hal ini merupakan wujud nyata dari upaya Polres Pelabuhan Makassar dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pola pembinaan yang humanis,” ujar AKBP Restu Wijaya.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. “Ini bukan hanya tugas pemerintah atau kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama.

Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat penting untuk memastikan generasi muda tidak tersesat dalam penggunaan narkoba ilegal,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur pemberian keadilan restoratif untuk kasus narkotika dengan jumlah di bawah satu gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup dari rangkaian kinerja Polres Pelabuhan Makassar selama tahun 2024, sekaligus refleksi atas komitmen institusi dalam menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

Polres Pelabuhan Makassar terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengoptimalkan upaya rehabilitasi, pembinaan, dan penegakan hukum. “Kami harap langkah ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk mencegah dan memberantas narkotika secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *