BERITAINEWS MAKASSARAksi brutal geng motor kembali meresahkan warga Kota Makassar. Seorang bocah berusia 13 tahun bernama Hilal menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan sekelompok pelaku pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut telah berhasil diamankan polisi.
“Korban masih di bawah umur dan saat ini masih menjalani perawatan. Sedangkan pelaku ada empat orang dan semuanya sudah tertangkap,” ujar Arya Perdana saat rilis kasus, Selasa (12/5/2026).
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), dan MF GIF (19). Polisi menyebut aksi penyerangan itu dilakukan secara terencana dengan motif balas dendam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang nongkrong di lokasi kejadian pada dini hari. Tiba-tiba sekelompok geng motor yang datang menggunakan empat sepeda motor langsung menyerang para korban menggunakan senjata tajam.
Saat penyerangan terjadi, teman-teman korban berusaha melarikan diri. Namun korban terjatuh dan terkena sabetan parang di bagian punggung hingga mengalami luka serius.
Video kondisi korban yang terbaring di rumah sakit sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Kapolrestabes menjelaskan, salah satu pelaku sebelumnya mengaku sempat melintas di lokasi dan merasa hendak diserang oleh sekelompok orang di tempat tersebut. Pelaku kemudian mengajak rekannya yang sedang mengonsumsi minuman keras untuk kembali ke lokasi sambil membawa senjata tajam dan busur panah.
“Setibanya di lokasi, mereka melihat ada orang lalu langsung melakukan penyerangan. Jadi aksi ini memang sudah direncanakan karena ada motif dendam,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah berbahan besi, satu ketapel, satu helm, dan dua unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 juncto Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polrestabes Makassar Tangkap 38 Pelaku Kriminal dalam Sepekan
Selain mengungkap kasus geng motor tersebut, Polrestabes Makassar juga merilis hasil operasi kriminal selama sepekan terakhir.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 38 orang terkait berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam.
Dari total penangkapan tersebut, terdapat sembilan laporan polisi dengan 16 tersangka. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, tercatat tiga laporan polisi dengan lima tersangka.
Sementara kasus penganiayaan berat, termasuk aksi geng motor dan penyerangan menggunakan busur panah, tercatat dua laporan polisi dengan enam tersangka.
Adapun kasus kepemilikan senjata tajam mencapai lima laporan polisi dengan total 11 tersangka. Sebagian besar ditangkap saat membawa anak panah busur dan terlibat perang kelompok.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan operasi gabungan setiap malam guna menekan aksi kriminal jalanan dan aktivitas geng motor di Kota Makassar.
“Polrestabes Makassar bersama Reskrim, Intel, dan Patmor terus melakukan patroli serta pembubaran kelompok geng motor. Kami tidak akan membiarkan masyarakat Kota Makassar merasa terancam oleh aksi kriminal seperti ini,” tegasnya. (Bas)







