BERITAINEWS MAKASSAR —Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Gowa mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Gowa yang telah menetapkan seorang perempuan berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp830 juta.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum korban, DR A Ifal Anwar SH, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026). Ia menyebut laporan kliennya yang bergulir sejak 2021 akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah penyidik menetapkan tersangka pada 5 Mei 2026.
“Alhamdulillah klien kami telah mendapatkan kepastian hukum, di mana terlapor dalam hal ini saudari A telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ifal.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 junto 486 KUHPidana, serta laporan lain terkait dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan dan tanda tangan yang dilaporkan di Polda.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Gowa AKBP Aldi Sulaiman, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, hingga penyidik yang menangani perkara tersebut karena dinilai telah memberikan perhatian serius terhadap kasus yang telah berjalan selama lima tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Gowa beserta jajaran karena laporan klien kami sejak tahun 2021 akhirnya mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Meski demikian, pihak korban meminta penyidik segera memanggil dan menahan tersangka karena dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum.
“Kami berharap tersangka segera dipanggil dan dilakukan penahanan karena informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sering tidak berada di Gowa,” lanjutnya.
Kuasa hukum korban juga menyebut pihaknya menerima informasi adanya korban lain yang belum berani melapor. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan maksimal agar memberi rasa keadilan bagi para korban.
Sementara itu, korban bernama Herlina mengungkapkan awal mula dirinya mengenal tersangka. Menurutnya, tersangka menawarkan bisnis alat kesehatan berupa masker pada masa pandemi COVID-19 dengan iming-iming keuntungan besar.
“Waktu itu COVID-19 memang masker susah didapatkan. Dia mengaku punya jaringan di Jakarta dan menjanjikan keuntungan besar setiap 40 hari,” ujar Herlina.
Korban mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp830 juta. Namun hingga kini, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
“Setelah menerima total Rp830 juta, sampai sekarang tidak pernah ada pengembalian modal maupun keuntungan,” ungkapnya.
Herlina mengatakan sebelumnya sempat ada kerja sama bisnis alat kesehatan yang berjalan lancar sehingga dirinya percaya dan kembali menyerahkan uang kepada tersangka pada tahun 2020.
Selain itu, korban juga mengaku sempat memberikan akses ATM kepada tersangka dengan alasan untuk pembayaran pihak ketiga. Namun setelah melakukan pengecekan rekening koran, korban menemukan sejumlah transaksi yang diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Akhirnya saya sadar kemungkinan saya sudah tertipu. Setelah dicek, ternyata ada transfer ke beberapa rekening termasuk rekening pribadi yang bersangkutan,” katanya. (bas)







