Polda Jatim Tetapkan Dua Kontraktor Sebagai Tersangka Rubuhnya Atap SD Gentong

BERITA iNEWS, PASURUAN Setelah beberapa hari melakukan pemeriksaan terhadap saksisaksi terkait rubuhnya atap SDN Gentong Kecamatan Gandingrejo Kota pasuruan pada selasa, (5/11/19) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka.

Dua orang tersebut yakni, Direktur CV. Andalus Lukman Santoso dan Direktur CV. DHL Putra Sudendy Sasmita Mulya.

Bacaan Lainnya

“Ini dari kontraktor kami sudah lakukan penangkapan dua orang. Hari ini sudah dilakukan penahanan, “kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Frans Barung dihubungi, Sabtu (9/11/2019).

Frans menuturkan, dua orang tersangka tersebut diduga lalai dalam melakukan pembangunan sekolah SD tersebut. Lukman dan Mulya dikenakan dengan pasal 359 KUHP.

“Keduanya dijerat pasal 359 KUHP karena lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, “ujar Frans.

Selain itu, penyidik akan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Polda Jatim. Hal ini untuk mengusut anggaran pembangunan sekolah tersebut, apakah ada yang diselewengkan atau tidak.

“Ini kemudian berkembang tipikornya nanti pada saat pejabat pembuatan komitmen sama kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya, “tutup Frans.

Sebanyak dua orang meninggal dunia terkait kasus ini. Korban merupakan satu siswa dan guru. Selain itu belasan siswa lainnya mengalami lukaluka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan, terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *