Ahli Waris Raja Bungku Bantah Restui Pemalangan Seba-seba

BERITAINEWS, MOROWALI – Polemik pemalangan lahan di area konsesi pertambangan di wilayah Seba-seba, Morowali, mendapat sorotan dari keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie.

Bacaan Lainnya

Pihak keluarga membantah pernah memberikan rekomendasi ataupun restu adat kepada Gusti Riadi untuk melakukan pemalangan di wilayah tersebut.

Abdul Hamid Hasyim, perwakilan ahli waris Raja Abdul Rabbie, mengatakan tindakan pemalangan yang dikaitkan dengan nama keluarga kerajaan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari pihak ahli waris.

“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar Abdul Hamid Hasyim, yang akrab disapa Om Hamid, saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, penggunaan nama Raja Abdul Rabbie untuk mendukung aksi pemalangan tanpa persetujuan ahli waris justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Abdul Hamid menegaskan, pihak keluarga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat maupun aktivitas ekonomi di wilayah sekitar.

Ia mengatakan keluarga Raja Abdul Rabbie justru berharap keberadaan investasi di wilayah konsesi dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan masyarakat sekitar.

“Justru yang kita harapkan di sini adalah investasi tumbuh, berkembang, ekonomi berputar dan masyarakat bisa menikmati pekerjaan di wilayah konsesi Vale,” tegasnya.

Abdul Hamid juga menilai tindakan pemalangan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hak yang jelas serta tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak betul itu, itu melanggar hak dan hukum negara. Apa dasarnya melakukan tindakan seperti itu, itu tindakan yang keliru dan perlu diluruskan,” tandasnya.

Ia berharap persoalan yang berkaitan dengan klaim lahan maupun kepentingan adat dapat diselesaikan melalui jalur yang sesuai, dengan mengedepankan bukti dan ketentuan hukum.

Pihak keluarga juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh penggunaan nama tokoh atau institusi adat dalam setiap persoalan lahan sebelum mengetahui posisi dan sikap resmi pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum terkait aksi pemalangan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Klarifikasi dari pihak ahli waris Raja Abdul Rabbie tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi keluarga kerajaan dalam polemik pemalangan lahan di Seba-seba.

Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kondusif sehingga tidak berkembang menjadi konflik baru yang merugikan masyarakat maupun iklim investasi di Morowali.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *