Disperkim Lakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan Dibeberapa Titik

Disperkim Lakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan Dibeberapa Titik
Disperkim Lakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan Dibeberapa Titik

MAKASSAR, BeritaInews.com–Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan pengawasan dan penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) Dibeberapa titik di Kota Makassar, Selasa (04/10/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Muh Gari Baldi didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Hirman dan Faisal Rahman.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Muh Gari Baldi mengatakan
tujuan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.

“Sebagaimana yang di atur dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai di bangun oleh setiap orang harus di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” jelas Baldi.

Pemasangan papan bicara ( spanduk) adalah sebagai bahan laporan dan monitoring Korsupgah KPK RI setiap 3 bulan dengan upaya pengamanan asset milik pemerintah kota makassar sesuai site plan yang telah disahkan.

“Selain itu adanya sebagian pengembang belum ada niat untuk menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Makassar dan tindakan ini kita lakukan agar pengembang tidak menyalahgunakan lahan PSU sesuai yang tertera dalam site plan,” ungakapnya.

Lanjutnya, adanya beberapa pengembang tidak menghiraukan/tidak menindaklanjuti surat penyampaian dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyerahkan PSUnya.

Masyarakat setempat sangat setuju adanya papan bicara perumahan yang belum menyerahkan PSUnya, karena masyarakat sangat butuh untuk perbaikan PSU khususnya Jalan dan Drainase, agar pengembang yg bersangkutan segera menindak lanjuti.

“Upaya ini tiada lain tujuannya percepatan dan penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009,”tutupnya.

Adapun Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dilakukan di Perumahan Puri Taman Sari, Perumahan Delta Mas, Perumahan Rindini Green, Perumahan Griya Adipura, Perumahan Griya Kenari dan Perumahan Panaikang Residince.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *