BERITAINEWS MAKASSAR —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital (Bookless Library) pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan di dua lokasi yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu (17/6/2026). Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan dan kantor CV APM di Jalan Boulevard, Makassar, yang merupakan penyedia proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pukul 09.30 Wita hingga 15.21 Wita.
“Proyek ini merupakan kegiatan tahun anggaran 2022 hingga 2023,” ujar Rachmat usai memimpin penggeledahan.
Ia menjelaskan, anggaran pengadaan perpustakaan digital atau Bookless Library mencapai sekitar Rp9 miliar. Selain itu, terdapat kegiatan pengadaan buku elektronik (e-book) yang juga dianggarkan sekitar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasus ini mulai ditangani setelah Kejati Sulsel menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang nilainya diduga lebih besar dibandingkan temuan awal BPK.
“Karena BPK hanya melakukan pemeriksaan secara sampel pada beberapa sekolah,” jelasnya.
Penyidik menduga terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut. Salah satu indikasinya adalah banyak sekolah penerima manfaat yang kini tidak lagi dapat mengakses layanan perpustakaan digital yang telah diadakan melalui proyek tersebut.
Saat ini, Kejati Sulsel masih terus mengumpulkan alat bukti dan dokumen terkait untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)







