Ketersinggungan Berujung Penikaman di Pasar Terong Makassar

BERITAINEWS MAKASSAR —Suasana di kawasan Pasar Terong, Jalan Terong, Makassar, mendadak geger pada Minggu malam, 30 Agustus 2026. Seorang pria (28) ditemukan meninggal Dunia tergeletak bersimbah darah di lantai pasar setelah diduga menjadi korban penikaman.

Bacaan Lainnya

Polisi mengungkap, insiden tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung pada ketersinggungan antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui merupakan teman dan sama-sama tinggal di rumah kos.

Kapolsek Bontoala Kompol Abd. Samad mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah kos dan menyapa korban yang berada di sana.

Namun, sapaan tersebut dibalas korban dengan kata-kata kasar. Pelaku yang merasa tersinggung kemudian mengancam korban menggunakan pisau cutter.

“Pada saat tersangka inisial DA datang ke rumah kos, dia menyapa korban ini, Koko. Namun, Koko menjawab dengan kata kasar, sehingga tersangka mengancam dengan pisau cutter,” kata Abd. Samad.

Merasa tersinggung, pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah badik. Setelah itu, pelaku mendatangi kembali korban.

Di depan pintu kamar kos korban, pelaku kemudian menikam korban sebanyak dua kali menggunakan badik.

“Sehingga tersangka DA, ini kembali ke rumahnya mengambil badik dan mendatangi kembali korban dan menikam sebanyak dua kali,” jelasnya.

Usai ditikam, korban berusaha melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian turun hingga ke bagian bawah pasar dan akhirnya terjatuh dalam kondisi bersimbah darah.

“Penikamannya di depan pintu kamarnya, pintu kamar kos daripada korban. Setelah ditikam, dia lari turun dan di situlah dia terjatuh,” ujar Abd. Samad.

Polisi memastikan pelaku telah diamankan. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bontoala setelah kejadian.

“Sudah diamankan. Dia menyerahkan diri ke Polsek Bontoala,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban.

Saat ini, polisi masih menangani kasus tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian serta proses hukum terhadap pelaku. Motif sementara berdasarkan pengakuan pelaku adalah ketersinggungan akibat ucapan korban. (Bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *