Polisi mengecek surat di pos penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPresiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021. Namun, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Darurat melainkan PPKM Level 3-4 mulai Rabu (21/7).Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021 dan ditujukan kepada gubernur serta wali kota. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 25 Juli 2021.kumparan merangkum sejumlah berita penerapan PPKM di beberapa daerah. Berikut beritanya;Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. IstimewaPemkab Tangerang Terapkan PPKM Level 4 Meski Terdata dalam Level 3Wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terdata sebagai wilayah PPKM level 3. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan PPKM level 4.Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan keputusan itu dipilih karena masih dalam zona merah corona.”Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya Pak Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar), menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4,” kata Hendra, Kamis, (22/7).Dalam PPKM level 4, dine in (makan di tempat) di restoran tidak diperkenankan. Pembeli hanya diperkenankan untuk membungkus makan. Sementara itu, untuk mal atau pusat perbelanjaan masih dibatasi.”Kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat, dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021. Dan bila nantinya setelah tanggal 25 itu status Kabupaten Tangerang masih merah, maka tidak menutup kemungkinan, aturan yang serupa tetap berlanjut,” ujarnya.Sementara itu, untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, terdata masuk PPKM level 4. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya menerapkan aturan PPKM level 4.”Pemkot Tangerang berkomitmen terus melakukan akselerasi vaksinasi di semua lapisan. PPKM ini akan berhasil jika kita bersama-sama bekerja sama untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan taat dalam penerapan aturannya untuk keselamatan kita bersama,” ujar Arief.Hal senada juga diucapkan, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di mana pihaknya tidak mengubah aturan dari penerapan yang sebelumnya.”Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan Surat Edaran yang kemarin,” ungkapnya.Sejumlah pejalan kaki melintasi para pedagang kaki lima di trotoar kawasan masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (26/1). Foto: Helmi Afandi/kumparanPPKM Level 4: PKL hingga Kafe di Kota Bandung Boleh Buka Pukul 06.00-20.00 WIBPemkot Bandung memberi relaksasi atau kelonggaran bagi sejumlah sektor pada masa PPKM Level 4 yang diterapkan hingga tanggal 25 Juli mendatang.Melalui salinan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021, kelonggaran diberikan pada waktu operasional sektor perbelanjaan atau mal atau pertokoan, hingga pedagang kaki lima yang dituangkan di dalam pasal 13.Waktu operasional bagi toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan diperkenankan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.Sementara itu, pada peraturan sebelumnya atau saat PPKM Darurat, toko modern dan toko kelontong hanya diperkenankan buka hingga pukul 19.00 WIB.Kemudian, aturan waktu operasional di pasar tradisional pun turut dilonggarkan.Pasar tradisional diperkenankan buka sejak pukul 04.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, di aturan sebelumnya pasar tradisional hanya diperkenankan buka hingga pukul 10.00 WIB.”Waktu operasional pasar tradisional yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB,” tulis aturan tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (22/7).Selanjutnya, kelonggaran diberikan pada sektor warung, restoran, rumah makan dan kafe. Jika semula sektor itu diperkenankan buka sejak pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB, maka kini diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB.”Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB,” bunyi aturan tersebut.Kemudian, kelonggaran waktu operasional diberikan pada pedagang kaki lima. Jika semula diperkenankan beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kini waktu operasional ditambah hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.”Waktu operasional untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tulis aturan tersebut.Sebelumnya, kelonggaran diterapkan pada penutupan yang dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Jika sebelumnya penutupan dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari, kini penutupan hanya dilakukan satu kali dalam sehari atau dalam rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meninjau penyekatan PPKM Darurat di Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetroAnies Keluarkan Pergub, Tetapkan PPKM Level 4 DKI Sampai 25 JuliGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.Dalam Kepgubnya, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 sampai tanggal 25 Juli.Keputusan ini searah dengan keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM di kawasan Jawa-Bali.”Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli,” ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7).Dalam lampiran aturannya tak ada yang berubah. Sektor non-esensial masih harus bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial dan kritikal boleh beroperasi secara terbatas dengan batas maksimal kapasitas.Sementara pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan supermarket dan pasar swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.Usaha restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya juga hanya boleh melakukan layanan pesan antar atau take away.Kegiatan ibadah juga dilakukan di rumah selama penerapan PPKM. Sedangkan sektor transportasi dan kesehatan dibuka 100%.Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Foto: Pemkab BojonegoroBupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Level 4Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, terbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.Surat edaran nomor 800/3107/412.202/2021, tertanggal 21 Juli 2021 tersebut tersebut ditandatangani Bupati Bojonegoro dan ditujukan kepada Staf Ahli dan Asisten; Inspektur, Kepala Dinas dan Badan, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Bakorwil II di Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro; dan Komandan KODIM 0813 Bojonegoro.Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.Karena Kabupaten Bojonegoro termasuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 (tiga), maka Kabupaten Bojonegoro melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku pada tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online);2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor;a). Esensial meliputi:1). Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;2). Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);3). Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat); dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf;4). Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.b). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol secara ketat;c). Kritikal seperti:1). Kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian;2). Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, industri makanan, minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat;d). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat;e). Untuk Apotek dan Toko obat dapat buka selama 24 jam.4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 6. Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.8. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama penerapan resepsi PPKM.11. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.12. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.13. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.14. Segala bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditunda.Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Pemkab Bojonegoro, Triguno Sujono Priyo SSTP MM, kepada awak media ini berharap agar semua pihak dapat mematuhi dan melakanakan isi dari surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro.”Kami harap surat tersebut agar dilaksnakan sebagaimana mestinya,” kata Triguno.Satpol PP DKI Jakarta Kelurahan Bendungan Hilir gabung dengan 3 Pilar Memberikan Surat Edaran Tentang Peniadaan sementara Aktifitas Ibadah di Masjid Al – Falah di Jalan Benhil, Jakarta Pusat. Foto: Instagram.com/satpolpp.dkiAnies Larang Ibadah Berjemaah di Masjid hingga Vihara Selama PPKM Level 4Sejalan dengan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 25 Juli mendatang.Dalam aturannya, Anies menetapkan rumah ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM. Tempat ibadah ini meliputi masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya.Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.”Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7).Dalam ketentuan sebelumnya, saat penerapan PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli, Anies juga menutup tempat ibadah. Secara tegas Anies menulisnya dalam Kepgub Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.”Tempat ibadah ditutup sementara,” dikutip Kepgub Nomor 875 Tahun 2021.Anies sempat menyatakan kekecewaannya saat pelaksanaan Idul Adha. Dia menerima laporan masih adanya masjid yang menggelar salat Idul Adha, bahkan ada yang menggelar di jalan dan di lapangan.Padahal, hal ini sangat berpotensi tingginya penularan corona bila ada orang yang tak taat prokes dan positif corona terlebih dirinya tidak tahu.”Saya berharap kepada semua sadari risiko penularan. Kita sama-sama mementingkan syariat terlaksana dengan baik tapi keselamatan juga tetap terjaga,” kata Anies di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Dharma Jaya, Jakarta Timur, Selasa (20/7).Warga pakai masker beraktivitas di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanLapor COVID Sebut Pelanggaran PPKM Darurat: KemenkoPMK WFO hingga Bupati HajatanLaporCovid-19 menilai penerapan kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu belum efektif. Sebab relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy, mengungkap, faktanya laporan masyarakat di masa pelanggaran PPKM Darurat selama 2 pekan cukup tinggi mencapai 528 laporan.“Ada 528 laporan setidaknya selama PPKM darurat. Artinya sekitar 30 laporan per hari. Pelanggaran prokes 302 laporan, berarti sekitar 17 laporan per hari, masuk ke LaporCovid,” kata Yemiko dalam webinar LaporCovid-19, Kamis (22/7).Lebih lanjut, Yemiko menerangkan laporan paling banyak datang dari Jawa Barat sebanyak 166. Perkantoran dan pusat bisnis menjadi sektor terbesar yang dilaporkan oleh warga perihal pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 31% dari 528 laporanTetapi selain itu, pelanggaran juga cukup banyak terjadi di tempat publik (21%) seperti lapangan, pinggir jalan raya, dan tempat sejenis, diikuti laporan di tempat peribadatan (10%), pendidikan (10%), wisata (8%), serta tempat makan (7%) selama PPKM Darurat.Adapun laporan terkait individu atau kelompok yang terkonfirmasi positif tapi tidak isolasi mandiri sebanyak 13% yang juga meresahkan masyarakat.Berikut adalah serba-serbi laporan pelanggaran PPKM Darurat yang diterima LaporCovid-19 selama 3-20 Juli:1. Pelanggaran protokol kesehatan di lapangan, jalan raya, dan tempat publik lainnya.2. Individu yang suspek atau terkonfirmasi positif tapi masih tidak mau isolasi, anti prokes, dan masih melakukan mobilitas.3. Saat Idul Adha lalu, cukup banyak laporan masih banyak warga yang salat Id berjemaah di masjid.4. Sekolah masih tatap muka5. Pelanggaran di tempat makan6. Kantor Kemenko PMK masih banyak yang diwajibkan WFO dari Senin-Jumat.Aktivitas karyawan di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, Senin (26/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan7. Bupati Toraja Utara menggelar hajatan yakni acara pernikahan. Laporan ini sudah beberapa kali masuk ke LaporCovid, tapi belum ditangani dengan baik.8. Masih ada kantor yang ditemukan kasus COVID-19 namun tidak ada penindaklanjutan testing dan tracing, sterilisasi, serta menerapkan prokes ketat. Area produksi dan pertukaran barang pun tidak diawasi ketat sehingga masih menimbulkan klaster COVID-19 perkantoran.9. Laporan survei perbankan dari 734 responden yang terdiri dari 58% sales staf dan 42% non sales staf di 15 kota paling banyak DKI, Bandung, Surabaya, Medan, dan Semarang. Perbankan melaporkan sales masih harus WFO 79%. Sementara kunjungan ke rumah-rumah nasabah 80% di tengah keterbatasan, serta ada kenaikan target 65%.10. Non sales masih wajib 67% masuk kantor. Baik sales dan non sales bekerja di ventilasi udara tidak baik. Mereka juga masih wajib kerja saat ada karyawan yang positif corona. Sejumlah atasan bank pun tidak transparan saat ada karyawan yang terpapar COVID-19, tidak disebarkan ke karyawan lainnya dan mengakibatkan keamanan semu.11. Saat ada sidak, ada perusahaan yang meminta 8 karyawan bersembunyi agar perusahaan tidak terlihat sedang beroperasi. Ada pula perusahaan yang masih menerapkan WFO yang tak sesuai peraturan, namun memanipulasi pihak luar dengan menutup gerbang seolah tutup.Polisi bawa 35 pelanggar prokes ke kuburan. Foto: Dok. Istimewa35 Pelanggar Prokes di Bogor Disanksi ‘Wisata’ ke Pemakaman Pasien COVID-19Polsek Cileungsi, Kab. Bogor punya cara tersendiri dalam memberi teguran kepada 35 warga pelanggar protokol kesehatan. Mereka membawa 35 warga itu melihat pemakaman COVID-19 di TPU Cipenjo.Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, tujuan membawa pelanggar prokes ke TPU untuk menyadarkan bahwa penting memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.“Agar para pelanggar PPKM Darurat menyadari betapa capeknya, jerih lelah, para petugas gali kubur yang setiap hari mengurus jenazah COVID-19 sampai puluhan,” kata Andri kepada kumparan, Kamis (22/7).Andri menyebut, 35 warga pelanggar protokol kesehatan itu tak dipaksa datang ke pemakaman. Namun, mereka bersedia sendiri setelah ditawarkan.“Sebelum kita ajak saya edukasi di makam COVID-19. Yang mau silakan dengan senang hati kita bawa ke sana kita edukasi,” ujar Andri.Andri berharap dengan teguran dan melihat langsung pemakaman COVID-19, berdampak pada kesadaran warga lainnya. Selama di pemakaman, pihaknya memberi edukasi.“Namun setelah kita ajak mereka justru berterima kasih,” tandasnya.
Penerapan PPKM Level 3-4 di Berbagai Daerah
Pos terkait
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Groboga Oleh Indocoment