Polda Sultra Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Tambang PT TRK

BERIAINEWS, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Polres Kolaka terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan perintangan aktivitas usaha pertambangan yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya

Penanganan perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui gelar perkara serta pemeriksaan lapangan di wilayah Oko-Oko. Dalam kegiatan itu, aparat kepolisian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pemeriksaan dan pengukuran pada sejumlah titik yang berkaitan dengan objek perkara.

PT TRK saat ini berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari delapan orang saksi. Selain itu, penyelidik juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran mengenai peristiwa serta lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pemalangan.

Yaumil mengatakan, penyelidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.

Keterangan dari para ahli nantinya diperlukan untuk memperjelas sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari status dan aspek pertanahan, teknis kegiatan pertambangan, hingga perspektif hukum agraria.

Sementara itu, CEO PT TRK, H. Najmuddin, belum memberikan respons atas pertanyaan Redaksi mengenai perkembangan penyelidikan kepolisian tersebut.

Namun, dalam pemberitaan sebelumnya, Najmuddin sempat memberikan penjelasan terkait laporan dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Vale. Ia menyebut lahan yang menjadi objek persoalan telah dikuasai dan dibeli oleh pihak TRK sejak 2007.

Pernyataan itu disampaikan Najmuddin ketika Tim Tipidter Polda Sultra bersama BPN melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik wilayah PT TRK.

Di hadapan penyidik, pihak BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin menegaskan bahwa selama lahan tersebut dikuasai pihaknya, tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim maupun mempersoalkan kepemilikan lahan tersebut.

Menurut Najmuddin, kondisi itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk meyakini bahwa lahan yang digunakan sebagai jalur produksi PT TRK tidak berada dalam sengketa.

“Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegas Najmuddin, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media Indonesia.

Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, kepolisian akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para ahli.

PT TRK hingga saat ini tetap berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang terkait dengan perkara juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *