Polisi Tangkap 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, Sita 191 Anak Panah

BERITAINEWS MAKASSAR —Polrestabes Makassar mengungkap sejumlah kasus kejahatan menonjol sepanjang Agustus 2026. Dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sejak 1 hingga 31 Agustus, polisi mengamankan sebanyak 47 tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menghadapi potensi gangguan keamanan yang sempat menjadi perhatian publik menjelang 27 Agustus.

“Dari Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan upaya-upaya penjagaan dengan melakukan penangkapan kasus-kasus menonjol,” kata Arya Perdana dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan kejahatan jalanan, tawuran antarkelompok, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penggunaan senjata tajam.

Dari 47 tersangka yang diamankan, empat di antaranya masih berstatus anak-anak. Seluruh tersangka selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan kasus curanmor.

Polisi juga mengamankan ratusan senjata yang digunakan dalam aksi kejahatan jalanan dan tawuran. Barang bukti tersebut antara lain anak panah busur serta berbagai jenis senjata tajam.

“Barang bukti yang ada di depan ini jumlahnya kurang lebih 191, berupa panah busur, parang, termasuk parang bolong,” jelasnya.

Selain senjata, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya tabung gas, laptop, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam tindak pidana pencurian.

Arya menegaskan, para tersangka tidak seluruhnya ditampilkan dalam konferensi pers. Namun, seluruh pelaku yang telah diamankan tetap menjalani proses hukum.

Polrestabes Makassar juga mengungkap sejumlah kasus yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Salah satunya kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan menggunakan silet. Polisi telah menangkap pelaku dalam kasus tersebut.

Selain itu, polisi turut mengungkap kasus pencurian kotak amal di sebuah masjid yang sebelumnya viral di media sosial. Pelaku dalam kasus tersebut juga telah berhasil diamankan.

Arya mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari langkah Satreskrim Polrestabes Makassar dalam menekan aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Ini merupakan upaya-upaya dari Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujarnya. (Bas)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *