Polisi Ungkap Jalur Baru Peredaran Sabu

BERITAINEWS SULSEL —Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan baru peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita lebih dari 4,4 kilogram sabu.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sulsel untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

“Sebagaimana komitmen Bapak Kapolda, tidak ada ampun terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Karena itu kami terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan-jaringan narkoba,” ujar Sugeng saat konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel Senin (29/6/2026).

Ia mengungkapkan, selama Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran telah memusnahkan sekitar 56 kilogram narkotika. Sementara sekitar 20 kilogram lainnya masih dalam proses pembuktian laboratorium dan proses hukum.

Menurut Sugeng, pengungkapan terbaru bermula pada 18 Juni 2026 ketika petugas menangkap seorang pria berinisial AM di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 103,64 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial NR di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tim Subdit III Ditresnarkoba kemudian bergerak menuju Pekanbaru dan pada 21 Juni 2026 berhasil menangkap NR di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 300 gram sabu di dalam tas milik tersangka. Pengembangan selanjutnya mengarah ke rumah kontrakan NR, tempat petugas kembali menemukan 4.051 gram sabu yang disimpan di dalam sebuah kardus.

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan jaringan ini mencapai sekitar 4,45 kilogram sabu.

Sugeng menjelaskan, jalur peredaran ini menjadi perhatian khusus karena berbeda dari pola yang selama ini ditemukan di Sulawesi Selatan.

“Selama ini jaringan yang masuk ke Sulsel umumnya berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian melalui Kalimantan Utara dan Parepare sebelum masuk ke Makassar. Namun kali ini jalurnya berbeda, yakni melalui Pekanbaru meski diduga tetap berasal dari Malaysia,” jelasnya.

Selain jalur baru, polisi juga menemukan perbedaan pada kemasan sabu. Jika sebelumnya sabu dari Malaysia umumnya menggunakan kemasan teh hijau khas Tiongkok, kali ini barang bukti dikemas dengan logo kuda terbang, yang diduga menandai jaringan atau pemasok baru dari kawasan Golden Triangle.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka NR mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta setiap kali mengirimkan sabu kepada AM di Makassar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *