PSU 203 Perumahan Senilai Rp6,35 Triliun Diselamatkan

BERITAINEWS MAKASSAR —Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus memperkuat perannya dalam pengamanan dan pemulihan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Terbaru, Bidang Datun Kejari Makassar memberikan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar dalam proses penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.

Pendampingan hukum tersebut mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar. Pada triwulan pertama 2026, upaya tersebut berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp504 miliar dari 14 pengembang perumahan di Kota Makassar.

Jika dihitung sejak 2019 hingga Mei 2026, PSU yang berhasil diselamatkan mencapai 203 kawasan perumahan dengan total luas sekitar 2,4 juta meter persegi. Nilai aset yang berhasil diamankan bahkan menembus Rp6,35 triliun.

Penyerahan PSU tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan dapat dikuasai dan dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kota Makassar.

Penyerahan PSU berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa 08/9/26.

Dalam rapat verifikasi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Makassar, Mirdad Apriadi Danial, meminta para pengembang perumahan untuk tertib melakukan penyerahan fasilitas umum kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar.

Menurutnya, penyerahan PSU diperlukan agar beban pemeliharaan fasilitas umum dapat dialihkan kepada pemerintah daerah sekaligus menghindarkan pengembang dari potensi sanksi hukum.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Pendampingan hukum non-litigasi yang dilakukan Kejari Makassar tidak hanya menyangkut aspek administratif. Langkah tersebut juga menjadi instrumen preventif dan persuasif untuk menyelamatkan aset daerah yang selama bertahun-tahun belum diserahkan oleh sejumlah pengembang.

Dengan adanya kepastian penguasaan aset, Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan optimalisasi pelayanan publik di kawasan perumahan.

Aset PSU tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, serta fasilitas umum lainnya.

Kejari Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah melalui kewenangan Bidang Datun.

Kejaksaan juga menyatakan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Makassar dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan aset dan kepentingan daerah.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *